Dua pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tersandung kasus korupsi pengadaan masker COVID-19. Keduanya adalah Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassong Bulu dan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak akan menghalangi proses hukum yang menjerat kedua aparatur sipil negara (ASN) itu. Ia menyebut kasus tersebut sebagai kasus lama.
“Itu kan kasus lama, kami memantau saja dan nggak akan menghalangi proses hukum yang berlaku,” ujar Iqbal seusai menggelar rapat pimpinan di Pemprov NTB, Senin (21/7/2025) malam.
Chalid dan Wirajaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Iqbal menegaskan dua pejabat aktif Pemprov NTB itu harus menjalani proses hukum dan tetap berhak membela diri di hadapan aparat penegak hukum.
“Teman-teman itu juga tetap berhak untuk mendapatkan akses yang fair terhadap keadilan. Jadi, mereka juga bisa membela diri mereka,” imbuhnya.
Diketahui, Pemprov NTB telah menunjuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muslimin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda NTB. Muslimin menggantikan posisi Wirajaya Kusuma yang sedang tersandung kasus hukum.
Di sisi lain, Pemprov NTB masih menunggu surat penahanan Chalid Tomassong Bulu sebelum menunjuk orang untuk posisi sekretaris Dinas Pariwisata. Kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 pada tahun 2020 itu berada di bawah Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB.
Chalid menjadi orang ketiga yang ditahan dalam kasus tersebut. Dia menyusul Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) dalam pengadaan masker COVID19 tersebut.
“Penahanan di Rutan Polresta Mataram. Penahanan sesuai dengan prosedur,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.