Menggema Ancaman dari Tahanan Lain Kala Karo Ekonomi Setda NTB Dibui (via Giok4D)

Posted on

Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, resmi ditahan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Senin (14/7/2025). Wirajaya merupakan salah satu tersangka korupsi masker COVID-19.

Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram mendadak riuh saat Wirajaya hendak dimasukkan ke sel tahanan. Wirajaya bahkan mendapatkan ancaman untuk dihajar hingga dibunuh oleh tahanan lain.

“Bunuh dia, bunuh dia. Siapa itu? Hajar dahulu, hajar dahulu,” ujar sejumlah tahanan lain di Rutan Polresta Mataram.

Wirajaya terlebih dahulu masuk ke kamar mandi di depan Rutan Tahti Polresta Mataram sebelum masuk ke ruang tahanan. Seusai itu, baru Wirajaya masuk ke balik jeruji besi, bergabung dengan tahanan lain.

Para tahanan sempat menanyakan kasus yang menjerat Wirajaya sehingga dimasukkan ke sel tahanan Rutan Polresta Mataram. “Kasus apa?” kata tahanan. Wirajaya pun sempat mundur mendengar hal itu.

Wirajaya langsung dikerumuni para tahanan lain ketika dijebloskan ke ruang tahanan. Seketika, suara gema itu pun sunyi ketika salah satu penyidik Satreskrim Polresta Mataram berbicara.

“Jangan anuk (apa-apakan) dia (Wirajaya Kusuma),” kata salah satu penyidik.

Wirajaya terlihat santai saat akan ditahan. Ia sesekali melempar senyum tipis ke awak media sejak keluar dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.

Saat menuju Rutan Polresta Mataram, Wirajaya berjalan dengan gaya memasukkan tangannya ke kantong celana depannya. Ia digelandang ke rutan tanpa baju tahanan. Tangannya juga tidak diborgol.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Wirajaya. “Tidak ada. Tidak ada (keistimewaan). Nanti ketika rilis, baru kita (pakaikan) baju tahanan,” ungkap Regi.

Menurut Regi, tidak diwajibkan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol. “Kalau baru penahanan kan nggak apa-apa,” katanya.

Sementara, Wirajaya tidak berkomentar banyak terkait penahanan yang dijalani tersebut. “Ya kita jalani aja-lah,” timpalnya sembari berjalan menuju ruang tahanan dengan tangan dimasukkan ke kantong celana depannya.

Wirajaya ditahan setelah diperiksa sekitar lima jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga 14.15 Wita. Penyidik mencecar Wirajaya sekitar 100 pertanyaan sebelum ditahan.

Wirajaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi masker COVID-19 bersama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany. Dewi merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Selain Wirajaya dan Dewi, tersangka lain dalam kasus ini adalah Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Tersangka lain ini masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Wirajaya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) NTB saat pengadaan masker COVID-19 pada 2020. Sementara, Dewi saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan Wirajaya dalam proyek masker COVID-19 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). “Segala sesuatu tanda tangan beliau (Wirajaya Kusuma),” ucap Komang.

Sebagai KPA, sebut Komang, Wirajaya menetapkan harga masker di atas harga kewajaran. Harga seharusnya dipatok Rp 7.000, tetapi ditetapkan seharga Rp 9.900 ribu per masker.

“Beliau (Wirajaya Kusuma) menetapkan (harga) Rp 9.900 ribu. Kalau harga ini kan Rp 7.000 atau Rp 8.000 ribu harga kewajaran,” sebut Komang.

Komang enggan membeberkan lebih rinci peran Wirajaya dalam kasus tersebut. “Kalau terlalu dalam, itu kan teknis penyidikan. Segala sesuatu kan tanda tangan beliau. Seperti itulah intinya,” kelitnya.

Sementara, Wirajaya mengeklaim dirinya telah bekerja sesuai dengan prosedur, berdasarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 dan LKPP Nomor 3 Tahun 2020.

“Kami sudah bekerja dengan sesuai prosedur. Itu sudah kami lakukan semua. Ya ga ngerti,” timpal Wirajaya.

Menyinggung harga nominal yang ditetapkan disebut melebihi harga kewajaran, Wirajaya mengatakan hal itu tidak benar.

“Itu yang keliru. Itu boleh dicek di rekening para UMKM. Ada 105 UMKM lho, jadi tidak ada iktikad kita merugikan keuangan negara. UMKM fiktif tidak ada, ga bisa,” bantah Wirajaya.

Wirajaya merasa bingung dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar. Padahal, lanjutnya, proyek tersebut sebelumnya sudah diaudit oleh Inspektorat dan tidak ada temuan.

“Nah ga ngerti itu dari BPKP. Yang jelas sudah diaudit Inspektorat dan sudah ada LHP BPK. Makanya aneh bin ajaib dia baru audit sekarang. Padahal audit Inspektorat tahun 2020 sudah selesai audit dan tidak ada temuan,” tutur Wirajaya.

Wirajaya kini hanya pasrah ditahan di Rutan Polresta Mataram. “Ini masih berjalan, asas praduga tak bersalah. Karena proses hukum seperti ini, ya kita jalani,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi penahanan Wirayaja. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, mengakui baru mengetahui kabar penahanan Wirayaja melalui pemberitaan media.

“Benar dari media bahwa dua ASN Pemprov NTB hari ini dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi NTB. Tetapi, kami belum menerima pemberitahuan secara resmi,” ujar Yusron dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (14/7/2025).

Yusron menegaskan Pemprov NTB menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, Pemprov NTB juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Pemerintah Provinsi tentu menunggu kepastian mengenai hal ini untuk mengambil sikap lebih lanjut, semuanya dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku,” ujar Yusron.

Yusron belum dapat memastikan apakah Pemprov NTB akan memberikan bantuan hukum kepada kedua tersangka atau tidak.

“Tidak ada bantuan hukum? Tidak begitu, ASN itu ada aturan juga. Saya kira kita tunggu kepastian resmi dan dalam prosesnya pemprov tentu akan mengambil langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku,” terang Yusron.

Menurut Yusron, Pemprov NTB bisa saja memberikan bantuan hukum kepada kedua tersangka bila dipandang perlu. “Kan KORPRI Pemprov dari dahulu punya tim bantuan hukum. Lebih baik kita tunggu pemberitahuan resmi sekaligus sekali lagi kedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Yusron menegaskan Pemprov NTB tetap berjalan di atas rel aturan yang ada. “Saya kira terlalu jauh kalau dikatakan ada pembiaran dalam hal ini. Itu tidak benar,” tandas mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.

Duduk Perkara Kasus

Tetapkan Harga Masker di Batas Kewajaran

Respons Pemprov NTB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *