Panduan MPLS Ramah 2025 PAUD-SMA: Jadwal, Materi, Larangan, dan Pakaian

Posted on

Tahun ajaran baru 2025/2026 telah dimulai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025.

Panduan ini menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan MPLS bagi peserta didik baru, termasuk pengaturan jadwal kegiatan hingga ketentuan pakaian.

MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan. Kegiatan ini dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan.

Panduan ini merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk tahun ajaran 2025/2026. Dokumen ini mencakup pedoman teknis, tata tertib kegiatan, serta prinsip pelaksanaan yang harus dijalankan oleh sekolah di seluruh Indonesia.

Simak yuk panduan resmi MPLS Ramah 2025.

MPLS Ramah dilaksanakan dalam jangka waktu selama lima hari pada jam kerja pendidikan formal sesuai kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku. Pengecualian untuk satuan pendidikan berasrama dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk Provinsi Bali, jadwal MPLS TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah, dan Widyalaya berlangsung selama enam hari. MPLS dimulai pada 21-26 Juli 2025.

Adapun materi dan ruang lingkup MPLS Ramah 2025 sebagai berikut:

• Penumbuhan dan Penguatan Karakter serta Profil Lulusan melalui 7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, Profil Lulusan, dan Aktivitas Lainnya terkait Program Pencegahan Penyimpangan Sosial
• Pengenalan dan Interaksi Positif dengan Warga Satuan Pendidikan
• Pengenalan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
• Pengenalan Kondisi Lingkungan Sekitar Satuan Pendidikan
• Pengenalan Visi, Misi, dan Tujuan sebagai Ciri Khas Satuan Pendidikan
• Pengenalan Intrakurikuler dan Kokurikuler di Satuan Pendidikan
• Pengenalan Kegiatan Kesiswaan di Satuan Pendidikan
• Pengenalan Budaya Satuan Pendidikan
• Asesmen MPLS Ramah untuk Literasi Membaca dan Numerasi

Adapun hal yang dilarang selama MPLS Ramah 2025 sebagai berikut:

• Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan.
Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah

• Aktivitas yang mengarah pada kekerasan.
Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan

• Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru.
Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

• Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah. Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.

A. Pelanggaran dan Sanksi

Pelanggaran pada saat kegiatan MPLS Ramah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

B. Mekanisme Penanganan Pengaduan

Untuk memastikan pengawasan dan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran MPLS Ramah melalui:

• ULT Kemendikdasmen: 177
• Kanal LAPOR:

Itulah tentang panduan resmi MPLS Ramah 2025 oleh Kemendikdasmen. Untuk detail lengkap dengan silabus, bisa lihat di .

Jadwal MPLS Ramah 2025

Materi dan Ruang Lingkup

Hal yang Dilarang Selama MPLS Ramah 2025

Pakaian Seragam

Pelanggaran Sanksi dan Pengaduan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *