Tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi berpeluang dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Sebelumnya, ketiga tersangka dijerat pasal penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono Sudiutomo. “Betul (perubahan sangkaan menjadi Pasal 338 KUHP). Tidak menutup kemungkinan jaksa peneliti itu akan memberi masukan kepada penyidik, harus ditambahkan pasal ini (338 KUHP), misalkan,” kata dia, Sabtu (12/7/2025).
Tiga tersangka dalam kasus ini, ialah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan pemandu karaoke atau lady companion (LC) bernama Misri Puspita Sari. Mereka saat ini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arief menjelaskan pasal yang diterapkan saat ini bisa berubah tergantung petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, Kejati NTB telah menunjuk sedikitnya lima jaksa untuk meneliti berkas perkara ketiga tersangka hingga bisa diproses lebih lanjut ke persidangan.
Jaksa peneliti tersebut, dia berujar, akan memberikan petunjuk terkait pelaku utama yang menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas. “Nanti akan diberikan petunjuk dari jaksa secara formal, siapa pelakunya. Itu yang penting,” pungkasnya.
Brigadir Nurhadi tewas di kolam renang seusai berpesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025. Pesta diikuti oleh Misri, Kompol Yogi, Ipda Haris, dan seorang perempuan bernama Putri.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi ini diwarnai kejanggalan hingga Polda NTB akhirnya melanjutkan penyidikan. Dalam perjalanannya, polisi kemudian melakukan ekshumasi untuk mengautopsi jasad anggota Bidpropam Polda NTB itu pada 1 Mei 2025.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menduga Brigadir Nurhadi tewas di kolam Villa Tekek akibat dianiaya. Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik belum menemukan pelaku utama penganiayaan tersebut.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).
Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan. “(Dugaan pelaku penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas) masih kami dalami,” imbuh Syarif.