Dugaan pelaku utama penganiayaan Brigadir Muhammad Nurhadi mulai mengerucut. Indonesia Police Watch (IPW) menduga kuat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan anggota Bidpropam Polda NTB tersebut di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polda NTB serius mendalami peran kedua perwira itu. Ia menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda NTB harus menelisik bukti dan keterangan saksi dengan cermat.
“Sekarang siap pelakunya? Ini tergantung dari keterangan yang ada di sana, tiga orang (tersangka) itu, karena mereka ini sekarang menolak semua (mengakui penganiayaan),” kata Sugeng, Jumat (11/7/2025).
Sugeng meyakini penetapan Yogi dan Haris sebagai tersangka sudah tepat karena diduga memiliki peran penting. Sementara Misri Puspita Sari, yang berprofesi sebagai pemandu karaoke, menurut Sugeng hanya saksi kunci.
“Kalau Misri nggak mungkin sebagai pelaku (penganiayaan) karena dia wanita, kekuatannya bisa dikalahkan oleh Nurhadi ketika mencekik,” ujarnya.
Sugeng juga menyoroti gerak-gerik Haris yang dinilai mencurigakan.
“Polisi harus mengorek keterangan dari Misri. Kalau saya dengar, katanya ada informasi bahwa Haris itu bolak-balik tiga kali (ke Villa Tekek). Masuk ke kamar, balik lagi, sementara Yogi ada di kamar. Ini saya rasa dua-duanya (Haris dan Yogi) terlibat dalam penganiayaan itu,” tegas Sugeng.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
IPW mendesak agar penyidikan dilakukan secara ilmiah dengan memanfaatkan scientific crime investigation. Sugeng menekankan pentingnya rekaman CCTV di hotel untuk menguatkan dugaan.
“Tinggal pendalaman alat bukti, baik saksi. Saksi utamanya Misri dan juga CCTV dalam hotel,” kata Sugeng.
Ia juga mengingatkan masa penahanan maksimal 60 hari harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Jika bukti kurang, tersangka bisa dibebaskan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan pihaknya terus mendalami siapa pelaku penganiayaan Nurhadi. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga turun tangan melakukan asistensi supervisi pada Kamis (10/7/2025).
“Kalau rekonstruksi berkaitan dengan persoalan, sudah kami sampaikan, nanti kami lagi dalami,” ujar Syarif.
Hasil asistensi tersebut memberi petunjuk agar penyidik memperjelas siapa eksekutor penganiayaan. Selain pelaku, penyidik juga mendalami motif dan modus kematian Nurhadi.
“Makanya, dari asistensi perlu kami dalami (modus), makanya kita tindaklanjuti ini hal-hal yang perlu kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…
Komisioner Kompolnas Supardi Hamid mengatakan pelaku utama penganiayaan kemungkinan terungkap di persidangan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kompolnas.
“Siapa menjadi tersangka utama (pelaku penganiayaan) itu adalah bagian dari proses penyidikan, itu hanya mungkin terungkap di persidangan karena itu adalah langkah-langkah pro-justitia,” ujar Supardi, Jumat (11/7/2025).
Kompolnas mendorong Ditreskrimum Polda NTB lebih cermat mengumpulkan alat bukti. “Kami mendorong bukti-bukti yang dikumpulkan itu lebih cermat lagi kemudian disisir ulang,” katanya.
Rombongan Kompolnas juga mengecek kondisi para tersangka di Rutan Polda NTB. “Cuma memastikan kondisi, dan sejauh ini kami masih mengumpulkan informasi data untuk dapatkan gambaran yang komprehensif,” jelas Supardi.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo memastikan tidak ada rekayasa dalam penyidikan meski dua tersangka merupakan polisi aktif. Berkas perkara ketiganya sudah dilimpahkan ke jaksa.
“Kalau rekayasa, tidak ada yang namanya penahanan. Jadi kami lihat, tidak ada intervensi. Dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejati NTB,” ujar Arief, Jumat (11/7/2025).
Arief juga menegaskan temuan saksi ahli kedokteran forensik menjadi bukti penting. “Bagus itu, untuk memenuhi minimal dua alat bukti yang sah oleh penyidik,” katanya.
Saat ini Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari ditahan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB selama 20 hari. Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam Villa Tekek pada Rabu malam (16/4/2025). Saat diperiksa tim medis, nyawanya tak tertolong.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” kata Syarif.
Hasil autopsi menemukan patah tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan. Karena kejanggalan, Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) meski keluarga awalnya menolak autopsi.