Perusahaan pengelola Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), terseret gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari perusahaan pinjol PT Creative Mobile Adventure. Manajemen buka suara terkait gugatan tersebut.
Dilansir infoFinance, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh manajemen RAFI melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/7/2025).
Manajemen menjelaskan gugatan itu berkaitan dengan fasilitas pembiayaan senilai Rp 2 miliar yang diterima dari Creative Mobile Adventure. Dana tersebut diberikan dalam bentuk invoice financing dengan tenor dua bulan dan bunga sebesar 4% per 60 hari. Fasilitas itu jatuh tempo pada Maret 2025.
Menurut manajemen, fasilitas yang diberikan Creative Mobile Adventure dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja. Namun, kredit yang diberikan oleh Creative Mobile Adventure hanya sebagian kecil dari fasilitas modal kerja perseroan.
“Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Manajemen RAFI, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (11/7/2025).
Manajemen menjelaskan, keterlambatan pembayaran kredit terjadi akibat adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Meski begitu, RAFI menekankan, perseroan selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dengan cara membagi arus kas sesuai dengan perencanaan.
Saat ini, manajemen tengah berupaya menyelesaikan gugatan PKPU Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian. Kedua pihak juga telah mengadakan pembahasan kesepakatan perdamaian agar proses PKPU tidak berlanjut.
“Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, dan diupayakan untuk terjadinya kesepakatan perdamaian,” terang perseroan.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Artikel ini telah tayang di infoFinance, baca selengkapnya