Wabup Gianyar Hadiri Arahan Gubernur Terkait Bali Bersih Sampah

Posted on

Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menghadiri arahan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam arahan tersebut, Koster menegaskan langkah penanganannya dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pengarahan yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga Bedulu, hari ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bali, Wakil Bupati/Wali Kota se-Bali, Kepala Desa/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali.

Koster mengatakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang mulai diberlakukan 25 November 2019 hasilnya kurang memuaskan.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan pengarahan ulang untuk percepatan penanganan sampah. Untuk itu Koster meminta agar Kepala desa/lurah ataupun bendesa adat mendengarkan dengan baik sehingga pelaksanaannya dapat berjalan baik.

“Saya secara khusus mohon supaya kepala desa, lurah, dan bendesa adat, betul-betul mengikuti acara ini dengan baik. Dan setelah ini mohon dikerjakan dengan baik, bertanggung jawablah menyelesaikan masalah sampah yang ada di wilayah masing-masing,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Koster memaparkan bahwa Kota Denpasar memiliki sampah tertinggi di Bali yakni 1.005 Ton/hari disusul Kabupaten Gianyar dengan sampah 562 Ton/ hari dilanjutkan Badung dengan sampah per hari sebanyak 547 ton.

“Ini badung data yang masuk segini tapi saya kira jumlahnya lebih dari itu. Kemudian ada Kabupaten Buleleng dengan sampah 413 Ton/hari, Karangasem 281 Ton/hari, Tabanan 237 Ton/hari serta Kabupaten Bangli 114 Ton/hari dan Klungkung 112 Ton/hari,” paparnya.

Dari 3.436 Ton sampah per hari di Bali, pengelolaannya sebesar 23% masih dibuang ke lingkungan, 16% melalui penanganan sampah, 18% pengurangan sampah serta 43% dibawa ke TPA.

“Dari sampah yang dibawa ke TPA itulah membuat 3 TPA di Bali yakni TPA Suwung, Temesi dan Tabanan mengalami overload. Maka kita harus segera menangani ini, tidak ada pilihan lain,” tuturnya.

Dia juga menyoroti masih banyaknya penggunaan plastik sekali pakai oleh warga maupun pedagang, meskipun di awal pemberlakuan Pergub 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai masyarakat sudah mulai sadar dan menggunakan tas belanja saat berbelanja. Namun belakangan mulai marak kembali penggunaan tas plastik sekali pakai.

Untuk itu, Koster meminta komitmen para Kades, Lurah, dan Bendesa dalam penanganan sampah. Dia pun berterima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup RI yang sangat serius membantu untuk penanganan sampah di Bali dengan menargetkan 2 tahun kedepan permasalahan sampah di Bali dapat dituntaskan.

“Keberhasilan Desa Punggul Badung dan Desa Taro dalam penanganan sampah serta Desa Adat Cemenggaon Sukawati dan Desa Adat Bindu Badung yang dapat ditiru kesuksesannya oleh desa-desa lainnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *