Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Truk DLH Lombok Tengah

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll (truk dengan bak yang dilengkapi sistem hidrolik) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021. Kasus tersebut saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan.

“Kasus pengadaan dump truck dan arm roll di DLH Lombok Tengah saat ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan pengadaan ini sebelumnya dimenangkan oleh salah satu penyedia dengan nilai penawaran Rp 5,1 miliar,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, kepada awak media, Kamis (10/7/2027).

Hal ini dilakukan setelah jaksa melakukan berbagai proses penyelidikan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus itu yang membuat kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Dari serangkaian itu kami telah memeriksa 17 saksi dan dari hasil penyelidikan diketahui penyedia telah menyerahkan enam kendaraan dump truck dan empat kendaraan arm roll kepada DLH Lombok Tengah,” ujarnya.

Menurut Bratha, PMH tersebut didapatkan dari pihak penyedia yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam kontrak. Namun, anehnya, pihak DLH Lombok Tengah tetap menerima barang tersebut.

“Pada saat dilakukan serah terima 100 persen dari penyedia kepada PPK pada nyatanya penyerahan tersebut belum dilakukan secara penuh atau 100 persen,” terangnya.

Bratha menjelaskan dengan adanya temuan itu, jaksa kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen pengadaan barang jasa dan diketahui dalam kontrak terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta diketahui sampai dengan saat ini dinas lingkungan hidup tidak memiliki bukti kepemilikan.

“Sehingga atas dasar fakta itu ditemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sehingga meningkatkan perkara penyelewengan belanja modal Dinas Lingkungan Hidup untuk pengadaan dump truck dan arm roll naik ke tahap penyidikan. Kalau untuk indikasi kerugian negara mencapai miliaran,” bebernya.

Sebagai informasi, dalam proyek pengadaan ini, terdapat belanja modal DLH Lombok Tengah terkait pengadaan dump truck di Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya serta belanja modal untuk pengadaan arm roll di Kecamatan Pujut melalui LPSE Lombok Tengah pada tahun 2021 dengan pagu anggaran mencapai Rp 5,4 miliar dan dimenangkan oleh salah satu penyedia dengan nilai penawaran Rp 5,1 miliar.

Kasus ini bergulir setelah sebelumnya jaksa menerima aduan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan dump truck dan arm roll. Dengan aduan tersebut, kemudian Pidsus mengeluarkan sprint penyelidikan nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *