Pemberkasan dan pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa molor. Hal ini disebabkan pembagian wilayah kerja secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkot Mataram belum mendapatkan giliran dari jadwal itu.
“Bisa jadi keluar dari timeline karena jadwal (pemberkasan yang diatur BKN). Itu kewenangan ada di BKN, bukan di daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufik Priyono, saat diwawancarai, Kamis (10/7/2025).
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan Mataram masuk dalam daftar wilayah yang masih menunggu giliran untuk memulai proses pemberkasan maupun pelantikan PPPK tahap II. Mengingat, seluruh tahapan pemberkasan berada dalam koordinasi dan kewenangan BKN dan pemerintah daerah tidak dapat menentukan jadwal mandiri.
Seperti diketahui, proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon PPPK tahap II dijadwalkan pada Juli hingga Agustus 2025. Berdasarkan estimasi tersebut, status kepegawaian dan hak-hak calon PPPK, seperti gaji dan tunjangan, ditargetkan mulai berlaku per 1 September 2025. Sayangnya, proses pemberkasan belum dapat dimulai sehingga jadwal pemberkasan dan pelantikan terpaksa molor.
Yoyok menuturkan Pemkot Mataram tetap melakukan persiapan administratif walaupun proses pemberkasan dan pelantikan molor. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar saat giliran pemberkasan dan pelantikan tiba.
“Sudah kami umumkan (molornya pemberkasan dan pelantikan ini pada PPPK tahap II). Kami sudah buatkan grup WhatsApp juga untuk proses pemberkasan (biar tidak terjadi miss komunikasi),” jelas Yoyok.
Lanjut Yoyok, jika giliran proses pemberkasan dari BKN telah turun, calon PPPK tahap II akan diundang untuk menerima penjelasan lengkap mengenai dokumen yang harus disiapkan. Semua proses akan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIASN yang dikelola langsung oleh BKN.
Sebagai informasi, Pemkot Mataram tahun ini membuka sebanyak 30 formasi PPPK yang mencakup tiga sektor. Di antaranya tenaga kesehatan, guru hingga tenaga teknis. Dari total tersebut, 21 formasi berhasil terisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi nasional. Sementara 9 formasi sepi peminat. Nantinya, pemberkasan menjadi tahap penting yang akan menentukan pengangkatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
“Kami tetap mengikuti arahan dari BKN. Semoga peserta tahap II bisa tetap bersabar dan tetap mengikuti proses sesuai dengan alur yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” harap Yoyok.