Pinjam Motor Istri untuk Edarkan Sabu, Driver Ojol Duduk di Kursi Pesakitan | Info Giok4D

Posted on

Pengendara (driver) ojek online (ojol) bernama Fahim Ebriansyah (29) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/7/2025). Musababnya, ia nekat nyambi menjadi pengedar sabu.

Fahim meminjam motor istrinya, Fitri Wahyuni (29), yang baru dinikahinya selama tiga bulan untuk narik ojol. Fahim tak bercerita kepada istrinya jika menjadi kurir sabu.

Fitri dihadirkan langsung dalam persidangan suaminya di PN Denpasar. Fitri di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta mengatakan tidak mengetahui suaminya menjadi kurir sabu.

“Saya tidak tahu soal penangkapan dan penahanan suami saya karena saat itu saya lagi di Jawa, tidak tinggal di Bali,” ujar Fitri di hadapan majelis hakim.

Fitri dalam persidangan suaminya dihadirkan sebagai saksi atas kepemilikan motor yang dipakai Fahim. Menurut Fitri, motor yang dipakai oleh Fahim bukanlah jering payah suaminya, melainkan pemberian dari ibunya di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Perempuan itu bekerja sebagai kasir di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ia terpaksa naik ojol saat berangkat maupun pulang kerja karena motornya disita dalam kasus narkotika yang menjerat suaminya.

Fitri dalam persidangan suaminya itu juga meminta kepada majelis hakim agar bisa mendapatkan motornya. Mendengar kesaksian Fitri, majelis hakim meminta Fitri untuk membuat surat permohonan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Denpasar agar segera diproses pengembalian.

Penasihat hukum Fahim, Lukman Hakim, menuturkan kliennya awalnya dihubungi seseorang bernama Pak De yang masuk dalam pencarian orang (DPO). Fahim dihubungi pada Selasa (1/4/2025) pukul 20.00 Wita.

Fahim baru mengenal Pak De dari temannya, tanpa diberi tahu siapa asal usulnya. Ia hanya diberi tahu jika ingin membeli sabu bisa menghubungi orang tersebut. Tak hanya membeli, ia juga ditawarkan menjadi pengedar.

Tanpa basa-basi, Fahim setuju dan langsung melaksanakan perintah untuk menempel paket sabu di sekitar Jalan Pulau Ayu IV, Denpasar. Imbalannya, Fahim akan diberikan sabu untuk digunakan sehari-hari.

“Terdakwa pun mengambil paket yang disembunyikan di tempat sampah. Di sana ada tas dompet cokelat isinya timbangan elektrik, pipet plastik, dan plastik klip kosong,” ujar Lukman Hakim.

Terdakwa dihubungi kembali pada Jumat (4/4/2025) pukul 15.00 Wita untuk mengambil paket sabu di lokasi yang sama. Apes, Fahim yang datang menggunakan motor Scoopy sudah diintai Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar.

Hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi plastik klip kristal bening ditangan kanannya, ponsel, serta ditemukan barang-barang pendukung lainnya seperti bong, pipet plastik, timbangan elektrik dan alat isap lainnya.

Setelah diperiksa, barang haram yang dibawa Fahim diketahui seberat 3,20 gram neto. Atas hal tersebut, Fahim Febriansyah didakwa melanggar hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *