Iqbal Akan Tinjau Kelayakan Lingkungan Pascabanjir Terjang Mataram

Posted on

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, akan meninjau ulang kelayakan lingkungan di Mataram pascabanjir bandang. Sebanyak 30 ribu warga Mataram terdampak akibat banjir pada Minggu sore (6/7/2025) tersebut.

“Perlu kesadaran bersama pentingnya menjaga lingkungan. Penting juga jangan ada bangun permanen di bantaran sungai. Pentingnya jangan tutup selokan juga,” ujar Iqbal di Mataram, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan pantauan saat banjir, Iqbal berujar, banyak selokan di lingkungan Mataram ditutup oleh masyarakat. Bahkan, selokan-selokan ditutup dengan beton sehingga air meluap ke pemukiman.

“Kami juga minta pengembang (perumahan) harus melihat ini. Kelayakan lingkungan harus ditinjau kembali,” ungkap mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Turki itu.

Iqbal menegaskan fokus saat ini adalah melakukan tanggap darurat untuk memastikan masyarakat terdampak banjir dalam kondisi sehat. Ia sudah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) NTB untuk menyiapkan layanan kesehatan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB, Amri Nuryadin, menyambut baik rencana Iqbal untuk meninjau ulang kelayakan lingkungan bantaran sungai pascabanjir bandang yang menerjang Mataram.

Menurut Amri, salah satu problem yang terjadi sebelum banjir bandang yang menerjang Mataram dan Lombok Barat adalah amburadulnya tata kelola penanganan sampah. Pola buang tumpuk sampah di Mataram dan Lombok Barat dinilai menjadi salah satu pemicu banjir.

“Jadi tidak ada konsep yang bagus soal pengelolaan sampah. Tidak ada industri sampah yang memadai. Sehingga, pilihan masyarakat ya buang sampah ke sungai,” terang Amri.

Tak cuma itu, penanganan sampah juga masih saling tumpang tindih kewenangan antardinas. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang semestinya menangani sampah di sungai tidak melakukan integrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki kewenangan di atas bantaran.

“Jadi pola ini tidak jalan. PUPR abai dengan kawasan sungai, dinas LH abai dengan sampah di bantaran sungai dan di tengah masyarakat,” tegas Amri.

Walhi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat meninjau kembali peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pemkot Mataram seharusnya menyiapkan ruang resapan di area bantaran sungai dalam perda RTRW itu.

“Kami juga melihat ruang terbuka hijau di Kota Mataram itu kurang dari 30 persen. Nah harusnya di wilayah bantaran sungai itu harus ada resapannya,” jelas Amri.

Pemkot Mataram, jelas Amri, bisa melakukan review tentang perda RTRW, khususnya di area bantaran sungai, guna mengantisipasi kejadian serupa. “Kalau tidak ya bencana serupa pasti akan terjadi lagi,” ucap Amri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *