Terdakwa kasus pembunuhan, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Sarigih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia terancam 20 tahun penjara untuk dua kasus berbeda.
“Kami menuntut agar majelis hakim menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Harisdianto dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (8/7/2025).
Selain kasus pembunuhan yang menewaskan Kadek Parwata, ia juga terjerat kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Terkait kasus kepemilikan senjata ilegal ini, JPU menuntut Pras dengan ancaman lima tahun penjara. Sehingga, total hukuman yang diminta JPU terhadap dua kasus yang menjerat Mas Pras mencapai 20 tahun penjara.
“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pras merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kadek Parwata (31). Peristiwa berdarah itu terjadi di depan warung kelontong di Jalan Nangka Utara, Denpasar, pada 13 Februari 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan Pras sempat mengancam dan menganiaya pemuda bernama I Made Darma Wisesa (19) sebelum menikam Parwata menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh Parwata. Ada pula luka lecet akibat benda tumpul.
Dari luka itu, Parwata mengalami perdarahan di dalam rongga dada kirinya. Sementara itu, Mas Pras memilih kabur dengan menaruh sepeda motornya di Jalan Antasura dan menaruh atribut yang dikenakan saat insiden berdarah terjadi.
Ia lalu pergi ke kosnya di Jalan Drona Banjar Tegal, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar menggunakan sepeda motor lain (diduga milik rekannya). Pras lalu mengganti pakaian dan menghubungi temannya untuk menjemput di Pasar Wangaya pukul 05.30 Wita.
Kepada temannya, Pras berdalih hendak pulang ke Jawa. Polisi yang berhasil mengendus keberadaan Pras akhirnya berhasil menangkapnya di terminal bus, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Saat itu, Pras berupaya kabur ke Kalimantan.