Sejumlah pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka diangkat lantaran tidak lulus sebagai PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan Pemkab Buleleng telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk membayarkan uang jasa bagi sekitar 2.000 PPPK Paruh Waktu. Jumlah anggaran ke depan akan disesuaikan mengikuti kebutuhan.
“Di perubahan anggaran dari RKPD dan KUA-PPAAS kami sudah memasang angka belanja jasa untuk uang jasa PPPK Paruh Waktu. Untuk tunjangan kinerja masih menunggu juknis BKN selanjutnya,” jelas Suyasa saat ditemui seusai mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, Senin (7/7/2025).
Pemkab Buleleng, jelas Suyasa, telah melaksanakan serangkaian proses pengadaan PPPK mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengangkatan PPPK untuk memastikan hanya ASN yang bekerja di pemerintahan daerah.
Namun, pegawai yang belum lulus tak bisa diangkat dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan formasi. Namun, sesuai kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, mereka yang tak lulus PPPK Penuh Waktu akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jumlah total formasi yang bisa disediakan akan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Menurut Suyasa, pemerintah pusat akan menilai kemampuan daerah untuk menyediakan anggaran serta kebutuhan tenaga di masing-masing SKPD. PPPK Paruh Waktu juga akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) yang dikeluarkan BKN.
“Walaupun paruh waktu, tetap punya (NIPPPK). Tidak ada lagi namanya pegawai non-ASN di Pemda. Walaupun statusnya paruh waktu, tetapi di diatur dalam permenpan. Dapat NIPPPK dengan status paruh waktu,” papar Suyasa.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima uang jasa. Kriterianya, penerima uang jasa bagi PPPK Paruh Waktu tidak boleh menerima nilai uang jasa yang besarannya lebih kecil dari yang diterima sebelumnya.
“Kalau PPPK Penuh Waktu gajinya di rekening gaji dengan sumber dana DAU PPPK. Kalau PPPK paruh waktu itu ditarik di rekening barang jasa. Ini namanya adalah uang jasa,” ungkap Suyasa.