Krama (warga) Desa Adat Sental Kangin, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang disanksi kanorayang (dikucilkan) tidak akan pulang saat Galungan. Mereka akan merayakan Hari Kemenangan Dharma itu di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Klungkung.
Kepastian ini didapatkan dari hasil rapat koordinasi terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klungkung. Rapat koordinasi melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung. Warga juga sepakat dengan keputusan itu.
“(Mereka) bersembahyang di SKB Banjarangkan atau Pura Kentel Gumi. Karena ini hari besar Hindu, seperti biasa di Penampahan, kami juga siapkan untuk mebat (memasak bersama), patungan dari Pemkab Klungkung,” jelas Bupati Klungkung, I Made Satria, saat ditemui infoBali, Minggu (20/4/2025).
Pelaksanaan mebat akan didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Dinas Sosial (Dinsos) Klungkung selama dua hari. Seluruh warga yang berjumlah 28 orang sudah kembali ke SKB Klungkung setelah sebelumnya ada yang ke Denpasar untuk bersekolah.
Satria menegaskan tidak ada larangan warga kanorayang untuk pulang bersembahyang saat Galungan. Hanya saja, ia meminta supaya didampingi pengamanan untuk menjaga keselamatan kedua belah pihak.
“Kondisinya (di Sental Kangin) sudah kondusif. Kami berikan untuk sembahyang, tetapi didampingi pengamanan. Semeton di SKB bilang, ‘ya lebih baik di sini saja’. Memilih bersembahyang di sini. Ada padmasana, ada juga pura besar, yaitu Pura Jagat Kentel Gumi”, ucap Satria.
Satria berharap warga bisa kembali bermasyarakat setelah memenuhi persyaratan. Warga yang disanksi kanorayang diharapkan bisa berdamai dan bersama-sama komitmen menjaga kedamaian Desa Adat Sental Kangin.
“Menuju itu, kami membentuk tim. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan pendekatan-pendekatan kepada tokoh masyarakat agar ke depan semua bisa dipahami. Niat baik pemda supaya bisa dipahami kedua belah pihak. Sasarannya mereka kembali bermasyarakat,” jelas Satria.