Bayar Parkir di Denpasar Kini Bisa Pakai QRIS

Posted on

Pembayaran parkir di Denpasar, Bali, kini dapat dilakukan secara non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan ini merespons perkembangan digital, khususnya pola transaksi masyarakat.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan penerapan Sistem Pembayaran Parkir QRIS (SipParQi) Terpadu. Menurutnya, SipParQi merupakan penyempurnaan dari program pembayaran parkir melalui QRIS pada 2022.

Terdapat beberapa kendala dalam penerapan sistem QRIS pada 2022. Sebelumnya, proses scan yang lumayan sulit dilakukan hingga belum bisa langsung menampilkan nominal pembayaran parkir yang harus dibayar.

Berdasarkan kendala dan kekurangan ini, Perumda Bhukti Praja Sewakadharma lantas melakukan beberapa penyempurnaan. Sehingga, masyarakat pengguna jasa parkir diharapkan lebih mudah untuk bertransaksi.

“Dengan sistem ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran jasa layanan parkir dengan menggunakan QRIS,” kata Putrawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

Masyarakat dapat membayar parkir dengan QRIS melalui aplikasi e-wallet atau mobile banking dengan memindai barcode. Barcode yang di-scan dibawa oleh masing-masing petugas parkir.

Menurut Putrawan, setiap petugas jasa layanan parkir membawa dua barcode, yakni untuk pengendara motor dan mobil. Nominal pembayaran sudah dikunci sehingga masyarakat tidak perlu mengetik nominal transaksi saat membayar parkir melalui QRIS.

“Jumlah transaksi secara otomatis akan muncul ketika dilakukan scan barcode, yaitu akan muncul Rp 2 ribu untuk pembayaran parkir sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk parkir mobil,” jelas Putrawan.

Putrawan mengatakan layanan pembayaran parkir melalui QRIS akan dilakukan oleh seluruh petugas di dalam maupun luar ruang milik jalan (rumija). Total ada 997 petugas. Namun, penerapan akan dilakukan secara bertahap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *