PT Algae Sumba Timur Lestari digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Senin (7/7/225) sekitar pukul 12.00 Wita. Perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang beralamat di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu digeledah terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2018-2023.
“Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT Algae Sumba Timur Lestari selama periode tahun 2018 hingga 2023,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada infoBali.
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim gabungan Kejari Sumba Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Helmy Febrianto Rasyid, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa MH Putra, beserta timnya masing-masing.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Kemudian, telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Waingapu Nomor 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Raka mengungkapkan sejumlah ruangan digeledah oleh tim Kejari Sumba Timur, yakni ruang direktur, ruang manajer keuangan, ruang arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel, dan area operasional pabrik.
Menurut Raka, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, seperti laporan keuangan audited periode 2018-2022 dan data mutasi uang muka pembelian periode 2018-2023 per nama pengumpul.
Kemudian, disita pula bukti kuitansi pemberian Uang Persediaan (UP) ke para pengumpul, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian, Perubahan Bentuk Hukum, dan Penyertaan Modal ke PT Algae Sumba Timur Lestari. Selanjutnya, struktur organisasi PT Algae Sumba Timur Lestari tahun 2018-2023, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan dokumen kebijakan terkait RUPS juga disita.
“Tadi penggeledahan berakhir sekitar pukul 15.00 Wita. Semuanya berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan,” jelas Raka.
Raka menyatakan Kejari Sumba Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah, menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan Masyarakat.