Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menanggapi permasalahan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Sebab banyak kendaraan pengangkut sampah berpelat merah milik desa yang membuang sampah di TPA tersebut.
Sebagai upaya menangani masalah tersebut, Sutjidra mendorong gerakan Palemahan Kedas (Padas) untuk diterapkan di masing-masing desa dan desa adat. Sutjidra menegaskan akan menata pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal ini sejalan dengan program Pemprov Bali dan sebagai tindak lanjut dari adanya TPA ilegal di Buleleng.
“Masing-masing desa harus bisa mengelola sampahnya bukan membuang sampah. Tidak seperti pungut lalu buang, tapi dikelola dulu, paling simpel seperti teba modern,” ungkap Sutjidra ditemui seusai rapat paripurna di DPRD Buleleng, Senin (7/7/2025).
Sutjidra menjelaskan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Padas berfokus pada pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga atau tempat produksi sampah. Tujuannya adalah untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Padas mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang dapat diolah dan digunakan kembali. Misalnya, sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos, sementara sampah plastik atau kertas dapat didaur ulang menjadi produk baru.
Ia menjelaskan dalam menerapkan Padas ini pola pikir masyarakat harus terlebih dahulu diubah. Jika masih ada TPA liar, maka akan diberikan sanksi dan bimbingan oleh petugas terkait.
“Intinya Padas harus kita implementasikan,” tegasnya.
Sementara untuk residu, Sutjidra mengatakan jika ada beberapa tempat yang disiapkan untuk mengolahnya. Nantinya tempat pengolahan residu ini ditempatkan di masing-masing kecamatan.