Asosiasi air minum dalam kemasan (AMDK) mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan produksi air minum di bawah 1 liter di Bali. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri acara Aspal Plastik: Inovasi Ekonomi Sirkular untuk Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia, Sabtu (5/7/2025).
“Kemarin saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman ringan. Ya merasa terdampak dengan kebijakan Pak Gubernur melarang produksi air kemasan di bawah 1 liter dan distribusinya di seluruh wilayah Bali. Ini diskusinya panjang soal ini” ujar Bima Arya, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah pengurangan sampah plastik. Namun perlu dikaji lebih lanjut dampaknya di lapangan.
“Kami kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya, ini kan baru. Nggak papa sebagai inisiasi, kami apresiasi untuk mengurangi sampah plastik, tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kita lihat data dan fakta di lapangan, ada penyesuaian apa dengan mendengarkan semua,” ujarnya.
Bima mengingatkan bahwa upaya mereduksi plastik tak bisa dipisahkan dari keseimbangan sistem ekonomi yang sudah lama berjalan. Ia menyebut kebijakan semacam ini harus memperhitungkan dampaknya terhadap industri dan kehidupan masyarakat.
“Nggak mudah karena ini bicara dapur, bicara sistem ekonomi yang sudah terbentuk puluhan tahun di negara kita, jadi keseimbangannya agak terganggu,” lanjutnya.
Bima juga menyinggung bahwa penanganan sampah dari pemerintah belum mampu membersihkan masalah dari akarnya. Ia justru menyebut komunitas dan pelajar lebih paham soal konsep pengelolaan sampah menyeluruh.
“Masalah sampah ini tidak bisa parsial, jadi harus dari hulu ke hilir. Sering kali yang paham hulu ke hilir teman-teman komunitas paham itu. Kampus, pelajar teknik lingkungan paham, tapi pemerintah sekalipun sering gagal paham bahwa pemerintah ini harus paham dari hulu ke hilir,” pungkasnya.