Sebelum Tewas, Brigadir Nurhadi Pesta Bareng Atasan di Vila Gili Trawangan

Posted on

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap awal mula Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, pergi ke Gili Trawangan, Lombok Utara, bersama dua atasannya sebelum ditemukan tewas di kolam Villa Tekek.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan mereka datang ke vila tersebut untuk bersenang-senang dan pesta.

“Dalam penyelidikan dan penyidikan, terkait dengan kedatangan mereka itu pesta-pesta,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya Brigadir Nurhadi dan dua atasannya, Kompol IMY dan Ipda HC, yang datang pada Rabu malam (16/4/2025). Mereka juga mendatangkan dua perempuan asal Jambi, yakni P dan M.

Syarif menyebut, di vila itu Brigadir Nurhadi diberi sesuatu untuk dikonsumsi. Namun, ia enggan merinci apa yang diminum korban, hanya menyebut barang tersebut ilegal.

“Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum,” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun infoBali, Nurhadi diduga mengonsumsi ekstasi berupa inex dan obat penenang riklona. Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol IMY, Ipda HC, P, dan M.

Menurut Syarif, kelima orang itu bersenang-senang hingga terjadilah insiden tewasnya Nurhadi. Ia diperkirakan tewas pada pukul 20.00-21.00 Wita. Di vila privat tersebut tak ada CCTV yang merekam aktivitas mereka berlima di kolam, hanya ada CCTV di pintu masuk.

“Sehingga patut diduga pada saat korban itu meninggalnya space waktu 20.00-21.00 Wita. Itu lah patut diduga terjadinya (Brigadir Nurhadi meninggal berdasarkan) hasil ekshumasi. Karena ada faktor sebelumnya itu diberikan lah sesuatu yang memang tidak untuk dikonsumsi, tapi dikonsumsi,” tuturnya.

Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima sempat berendam di kolam. Sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa.

“Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” ujarnya.

Syarif memastikan tidak ada rekaman CCTV yang hilang dan tidak ada orang keluar-masuk vila saat Nurhadi tewas.

“Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum itu meninggal di kolam. Hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka. Tetapi space waktu satu menit sebelumnya, itu ada tersangka satunya masuk melihat. Tetapi sebelum itu, mereka berkumpul dulu berlima di satu kolam,” katanya.

Hasil autopsi mengungkap adanya patah tulang pada bagian lidah Nurhadi. Diduga, patah tulang lidah itu 80 persen lebih disebabkan cekikan atau penekanan di leher. Penyidik menduga Brigadir Nurhadi tewas akibat penganiayaan, namun pelaku pastinya belum dipastikan.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol IMY, Ipda HC, dan M. Dua atasan korban tersebut lebih dulu diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.

“(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kita dalami. Sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *