Satpol PP Tunggu Perintah Bupati Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

Posted on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi puluhan bangunan tanpa izin di kawasan wisata Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Hanya saja, petugas masih menunggu surat perintah Bupati I Wayan Adi Arnawa terkait pembongkaran itu.

“Yang jelas kami tunggu perintah. Belum (pembongkaran), karena masih ada beberapa tahap. Masih ada beberapa hari ke depan kami menyampaikan bagaimana kesiapan di lapangan ke Pak bupati,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Badung, Gede Agus Kabinawa, Jumat (4/7/2025).

Gede Agus menyampaikan pihaknya sudah menggelar rapat teknis kesiapan pembongkaran bangunan ilegal itu Jsiang tadi bersama Satpol PP Bali, hingga perangkat daerah terkait dan tokoh masyarakat di Pecatu. Dalam rapat itu mereka menyampaikan teknis, data-data penunjang, serta membahas dinamika sosial di wilayah tersebut.

“Bagaimana pun juga kami menghargai warga setempat, khususnya pemilik usaha di sana. Dalam proses ini tentu ada pro dan kontra dan sedini mungkin kami harus memastikan agar tidak ada gesekan dengan pemilik bangunan,” ujar Gede Agus.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap para pemilik bangunan sudah dilakukan Satpol PP Bali. Pemeriksaan itu dilakukan setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi pembongkaran setelah hasil verifikasi menemukan fakta puluhan bangunan itu berdiri di atas tanah negara dan sertifikat perorangan.

“Kolaborasi eksekusi antar Satpol PP, baik Pemprov Bali dan Badung. Provinsi lantas meminta Pemkab untuk eksekusinya itu dengan pembiayaan oleh Pemkab Badung,” sebutnya.

Penyampaian surat peringatan juga sudah dilayangkan Satpol PP Bali. Gede Agus berujar, pemilik bangunan juga kooperatif karena sebagian besar mengakui atas pelanggaran tersebut. Meski begitu, perlu sikap kehati-hatian dalam proses rencana pembongkaran itu.

“Bisa dibilang, di sana kan payuk jakan, tempat mereka mencari sesuap nasi. Sudah bertahun-tahun, lalu kami ambil (eksekusi) pasti ada pemikiran bahwa mereka merasa disingkirkan. Ini yang dipikirkan nanti,” tegas Gede Agus.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyampaikan, anggaran dengan total Rp 600 juta lebih sudah dipasang tahun ini untuk operasional kegiatan. Total dana itu sebagian kecilnya bisa dipakai untuk teknis pembongkaran di Pantai Bingin.

“Anggaran itu sudah ada dalam 1 tahun APBD, tapi karena ada rasionalisasi, anggaran kami itu di-hold, jadi kami mohon kembali ke bupati supaya kembali Rp 600 juta itu. Bukan hanya untuk di Bingin saja, tapi juga untuk pembongkaran lain nantinya sesuai prosedur,” jelas Surya, Kamis.

Lanjutnya, eksekusi pembongkaran tetap mengedepankan prosedur dan administrasi. Eksekusi dilakukan kerja sama dengan Satpol PP Bali. Satpol PP Badung juga melaksanakan eksekusi karena mengingat secara wilayah, objek berlokasi di Badung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *