Dua Warga Malaysia Diusir dari Bali gegara Jadi Marketing-Instruktur Selam

Posted on

Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kali ini, dua warga Malaysia berinisial LAH (laki-laki) dan CWK (perempuan) diusir dari Bali lantaran bekerja sebagai marketing dan instruktur selam di Pulau Dewata.

“Aktivitas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut jelas bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Kamis (3/7/2025).

Hendra menuturkan aktivitas ilegal yang dilakukan dua warga Malaysia itu terungkap berdasarkan temuan patroli siber oleh tim Inteldakim pada 23 Juni lalu. Ia menegaskan keduanya melanggar Pasal 75 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada,” imbuh Hendra.

Hendra menjelaskan LAH dan CWK dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada hari ini. Mereka diterbangkan ke Negeri Jiran menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Kantor Imigrasi Singaraja, dia berujar, mengimbau seluruh warga asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *