Pemprov NTB Tanggapi Autopsi Ulang Jenazah Juliana Marins di Brasil | Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi upaya keluarga untuk meminta autopsi ulang jenazah Juliana Marins setiba di Brasil, Selasa (1/7/2025). Autopsi akan dilakukan di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro.

Selain itu, pihak keluarga juga akan membuka ruang melaporkan pemerintah Indonesia ke jalur hukum internasional atas dugaan kelalaian kepada wisatawan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan upaya autopsi ulang jenazah Juliana Marins merupakan hak dan kewenangan keluarga korban. Sebelumnya, jenazah Juliana sudah diautopsi tim forensik di RS Bali Mandara, Denpasar, Bali.

Kala itu, dokter forensik menyatakan Juliana hanya bertahan 20 menit setelah terjatuh. Juliana dinyatakan meninggal dunia karena benturan keras yang menyebabkan pendarahan dan kerusakan organ.

“Itu hak keluarga Juliana untuk melakukan apa yang terbalik untuk itu tidak bisa kami larang,” kata Faozal, Rabu (2/7/2025).

Menurut Faozal, proses evakuasi Juliana Marins sudah dilakukan secara maksimal dan seluruh proses evakuasi sudah memenuhi standar evakuasi yang ada di Indonesia.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sedangkan untuk proses autopsi, Faozal berujar, juga sudah dilakukan secara profesional oleh dokter dan dikawal oleh Polri.

“Dari sisi kita tidak ada yang salah. Soal keluarga Juliana melakukan autopsi ulang di Brasil dan melakukan hal yang berkaitan apa yang dianggap belum sesuai itu kita lihat nantilah,” ujarnya.

Faozal mengatakan atas tragedi Juliana, Pemprov NTB akan melakukan pembenahan dan evaluasi secara menyeluruh di Gunung Rinjani.

“Tetapi pemerintah Indonesia, dengan alat rescue dan proses autopsi itu sudah dilakukan dengan standar kita di Indonesia,” ujarnya.

Adanya kritikan pembukaan jalur pendakian ke Gunung Rinjani yang dibuka setelah evakuasi Juliana Marins, Faozal mengaku itu merupakan kebijakan dan manajemen pendakian di Gunung Rinjani.

“Ada catatan memang dari kami soal penangan pendakian di Rinjani itu sudah kita lakukan. Kita juga akan melakukan pelatihan rescue. Intinya kami lakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Asisten II Setda NTB itu.

Kemudian, terkait upaya keluarga Juliana yang akan menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian, Faozal menegaskan hal itu menjadi menjadi tugas pemerintah pusat.

“Jadi bukan pemerintah NTB ya. Apa yang dilakukan kemarin di Rinjani itu adalah upaya negara. Basarnas itu alat negara, TNGR itu di bawah Kementerian Kehutanan termasuk kepolisian itu alat negara. Kita NTB juga bagian dari negara,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov NTB juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri jika keluarga Juliana membawa kasus tersebut ke jalur hukum internasional.

“Alat negara kita lengkap. Semua orang tidak ingin sampai ke situ, pemerintah tidak tinggal diam. Kami dari kemarin melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memberikan catatan,” tanda Faozal.

Diketahui, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

Mengutip infoNews, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu, diminta oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.

Laporan O Globo, yang mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana yang meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.

Berdasarkan kesepakatan antara kantor Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana akan dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.

“Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan informasi konklusif mengenai waktu pasti kematian,” demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *