RJ, pria yang memerkosa adik iparnya berusia 16 tahun di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Unit II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, kepada infoBali, Rabu (2/7/2025).
RJ di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mengakui menyetubuhi adik iparnya sebanyak tiga kali. Persetubuhan itu terjadi pada November 2024, Februari, dan Mei 2025.
Persetubuhan itu terjadi di rumah tempat tinggal mereka di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Pelaku tinggal di rumah mertuanya. Di rumah itu ditempati sekitar enam orang. Mulai dari korban, tersangka dan istrinya, mertuanya dan kakek korban.
“Kejadiannya (pemerkosaan) ada di kamar tersangka dan di kamar korban,” ucap Yuli.
Korban, terang Yuli, mendapatkan kekerasan dari RJ saat menjalankan aksi bejatnya. Tangan korban dicengkeram hingga membungkam mulut korban agar tidak berteriak.
RJ dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka sudah ditahan di Polresta Mataram.
Sebagaimana diketahui, aksi bejat pelaku terbongkar pada Senin (23/6/2025). Pelaku digerebek berada di dalam kamar adik iparnya oleh pamannya korban.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Tersangka saat digerebek berada dalam kamar korban tidak menggunakan baju. Sementara korban masih lengkap menggunakan pakaian. Melihat kondisi itu, pelaku diduga akan memerkosa korban dan diamankan ke Polresta Mataram.