DPP Partai NasDem menyatakan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menilai putusan MK tersebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyebut jika putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dijalankan, maka akan melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, dilansir dari infoNews, Selasa (1/7/2025).
Lestari menegaskan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 dan Putusan MK 95/2022.
“Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” jelasnya.
NasDem Nilai MK Ambil Alih Kewenangan Legislatif
Lestari menjelaskan, perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak. Ia menilai MK justru menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak suara dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” ucapnya.
Berikut pernyataan sikap Partai NasDem terkait putusan MK:
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara.