Lalu Indra Sabahan alias Indra (35) kembali mendekam di penjara. Warga Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditangkap polisi atas kasus pencurian dua laptop mahasiswa di kos-kosan wilayah Punia, Mataram. Indra merupakan residivis kasus serupa. Hasil mencuri digunakan untuk main judi online.
“Pelaku ini residivis, tahun 2023 lalu ditangkap karena pencurian laptop juga, terus divonis satu tahun,” kata Kapolsek Mataram AKP Mulyadi kepada infoBali, Sabtu (28/6/2025).
Pencurian itu terjadi pada Kamis (26/6/2025). Pelaku masuk ke kos-kosan korban dengan berpura-pura mencari temannya. Melihat kos sepi, pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil dua laptop.
“Pengakuannya dia datang ke temannya yang juga ngekos di sana, tapi katanya ternyata sudah pindah,” ungkap Mulyadi.
Kondisi kos-kosan saat itu sepi. Indra kemudian mengintip kamar kos-kosan lainnya. Dia melihat ada laptop di kamar korban. Laptop korban saat itu berada di atas meja belajar.
“Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak dikunci. Pelaku akhirnya mengambil laptop yang ada di kamar korban dan kabur,” kata Mulyadi.
Dia menjelaskan korban mengetahui kamar kosnya telah digasak maling ketika pulang kuliah. Korban lantas melapor ke Polsek Mataram dengan nilai kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
“Belum 1×24 jam pelaku kami tangkap di kosnya wilayah Cakranegara, Mataram,” katanya.
Satu dari dua laptop yang dicuri, sudah dijual seharga Rp 2,3 juta. Satunya lagi masih disimpan oleh Indra. Uang hasil jual laptop korban sudah habis digunakan oleh Indra untuk main judi online.
“Pelaku gunakan uang hasil jual laptop itu untuk main judi online dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Mulyadi mengungkapkan laptop yang dijual pelaku berhasil ditemukan. Kini, Indra dan dua laptop korban sudah diamankan di Polsek Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya.