Polisi mengungkap kasus penembakan terhadap dua warga negara (WN) Australia di sebuah vila kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, diduga kuat sudah direncanakan secara matang. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyebut ketiga tersangka, yakni DJF (27), PT (27), dan MC (22), menyusun skema penembakan dengan sangat rapi.
“Ini yang kami sebut rapi. Mengapa motor ada tiga? Satu dipakai perencanaan awal sebelum dua eksekutor dijemput. Setelah itu pelaku menyiapkan mobil untuk kabur. Secara estafet, satu mobil ditaruh di sini (suatu tempat) dan satu lagi di Tabanan,” ujar Daniel saat konferensi pers di Polres Badung, Kamis malam (26/6/2025).
Aksi penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim dilakukan para pelaku di vila Casa Santisya 1. Mereka datang dengan tiga sepeda motor dan menembak korban secara membabi buta. Setelahnya, ketiganya melarikan diri menggunakan mobil Fortuner putih bernopol DK 1537 ABD menuju persawahan di Tabanan.
Setibanya di Tabanan, para pelaku berganti kendaraan ke mobil Suzuki XL7 DK 1339 FDR dan melanjutkan pelarian ke Sidoarjo, Jawa Timur. Di sana, mereka naik bus menuju Jakarta sebagai upaya keluar dari Indonesia tanpa melalui Bali.
“Saat perjalanan ke Tabanan, ketemu mobil kosong, diganti mobil lain ke Sidoarjo. Sampai Sidoarjo, mereka naik bus ke Jakarta untuk keluar dari Indonesia, bukan dari Bali,” tambah Daniel.
Ketiga tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. DJF ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sementara MC dan PT yang sempat kabur ke Phnom Penh, Kamboja, akhirnya berhasil dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Daniel menyebut DJF berperan sebagai penyedia peralatan eksekusi, mulai dari pengurusan tiket kapal, sewa kendaraan, hingga pencarian vila. DJF juga yang menjemput para eksekutor. Sedangkan PT dan MC diduga sebagai pelaku utama penembakan.
“Melihat ini semua, tersusun rapi, terencana matang dan cukup profesional. Prosesnya rapi dan para pelaku ini mencoba untuk mengaburkan (jejak kejahatan),” tegas Daniel.
Polisi telah memeriksa DNA para tersangka dan mencocokkannya dengan sisa residu tembakan (gunshot residue/GSR) yang ditemukan di sebo, sarung tangan, dan sejumlah barang bukti lainnya. Polisi meyakini ketiganya adalah pelaku penembakan.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menambahkan, total 23 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Polisi masih mendalami motif di balik penembakan tersebut.
“Dugaan kuat pembunuhan berencana atau pembunuhan, atau kepemilikan senjata api secara melawan hukum. Ini bisa dilihat dari rangkaian peristiwa ini teratur. Dari persiapan, cara masuk, eksekusi sampai mencoba kabur ke luar negeri,” jelas Arif.