Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat berencana melegalkan kegiatan pertambangan rakyat di Kecamatan Sekotong. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut meski memiliki potensi tambang emas.
Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang, ke lokasi pertambangan di Sekotong.
“Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan Nggak bisa kita pungkiri,” ujar Adha, Kamis (26/6/2025).
Ia menyebutkan, legalisasi pertambangan rakyat diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi warga sekitar. Salah satunya dengan membentuk koperasi agar hasil tambang bisa dikelola bersama secara legal.
“Harapannya nanti dengan survei itu, pertambangan rakyat ini bisa dilegalkan. Dibentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya,” lanjutnya.
Selain itu, legalisasi ini juga dimaksudkan agar pemerintah dapat mengawasi aktivitas pertambangan, terutama dari sisi keselamatan lingkungan.
“Juga supaya pertambangan kita aman secara lingkungan. Tidak pakai merkuri, tapi ada alternatif yang lain. Teknologi juga dipakai, teknologi yang tepat lah untuk pertambangan dan ramah lingkungan,” kata Adha.
Meski demikian, Adha mengakui bahwa upaya legalisasi tambang rakyat ini bukan tanpa tantangan. Salah satu kendalanya adalah keberadaan kawasan pariwisata di sekitar lokasi tambang yang perlu diseimbangkan dengan aktivitas pertambangan.
“Kalau teknologinya tepat guna dan ramah lingkungan, saya kira tidak akan terlalu berdampak terhadap lingkungan kalau pertambangannya bagus dan legal,” pungkasnya.