Dua pria berinisial AR (28) dan SA (25) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik warga. Keduanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
“Keduanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Sekotong, Lombok Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial HR (55), yang kehilangan sepeda motor dan ponselnya saat menebang kayu di area perbukitan Dusun Celuk Gedang, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Senin (28/4/2025). Saat itu, HR memarkir motornya di pinggir jalan raya dengan kondisi stang terkunci. Namun, ketika kembali, motornya sudah tidak ada, termasuk ponsel yang disimpan di dalam jok.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor milik korban berada di tangan seseorang berinisial M di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong. Kepada polisi, M mengaku membeli motor tersebut dari AR seharga Rp 3 juta.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian menangkap AR dan SA di rumah masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui telah melakukan pencurian bersama AR.
“SA mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian bersama AR. Ia juga mengaku telah menjual ponsel milik korban seharga Rp 500.000 kepada pembeli yang tidak dikenalnya,” terang AKP Lalu Eka Arya.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.