Bambang Tri Ajukan PK terkait Kasus Ijazah Jokowi, Harap Diberi Remisi Prabowo | Giok4D

Posted on

Bambang Tri Mulyono mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Bambang Tri merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang pernah mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pendaftaran PK Bambang Tri dilakukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Berkas pendaftarannya telah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 juncto Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg juncto Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt. Pardiman berharap Bambang Tri bisa mendapat remisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Karena persidangannya dulu di PN Solo, jadi tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Jadi aturannya (pendaftaran PK) memang begitu,” kata Pardiman di PN Solo, Selasa (12/6/2025), seperti dikutip dari infoJateng.

Pardiman menjelaskan pengajuan PK dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik. Ia berharap Bambang Tri bisa segera menghirup udara bebas dengan adanya revisi tersebut.

“PK-nya terkait dengan vonis, dia (Bambang Tri) berharap ingin bisa segera bebas. Terlebih sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir,” imbuh Pardiman.

Menurut Pardiman, kasus yang menjerat Bambang Tri itu sudah tidak berkaitan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia pun berharap agar Bambang Tri segera bebas.

“Kami juga berharap pemerintahan yang baru ini memperhatikan, karena pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri. Barang kali dengan kuasa Pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Bambang Tri divonis enam tahun oleh PN Solo. Setelah mengajukan kasasi, pengadilan tinggi menjatuhkan vonis empat tahun kepada penulis buku Jokowi Undercover itu. Saat ini, Bambang Tri sudah menjalani masa tahanan sekitar dua tahun.

“Untuk PK, tentang novum tidak kami ungkapkan saat ini. Yang jelas, publik sudah melihat sendiri, seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono, bahwa ijazah (Jokowi) palsu belum bisa ditunjukkan ke publik,” ujar Pardiman.

Diketahui, Bambang Tri masuk penjara seusai membahas ijazah palsu Jokowi dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Bahkan, Gus Nur sempat meminta Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Tak lama kemudian, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Menurut Pardiman, Jokowi dan Bambang Tri tidak memiliki masalah secara pribadi.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Pelapornya adalah Dodo Ahmad. Jadi pribadi Bambang Tri dengan Pak Jokowi tidak ada gesekan. Buktinya, Pak Jokowi tidak melaporkan Bambang Tri,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di infoJateng. Baca selengkapnya

Saksikan Live infoSore:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *