Warga negara (WN) Jepang, Ryotaro Kawauchi alias Kawa, diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram. Pria berusia 29 tahun itu kedapatan membawa ganja saat hendak menonton konser musik di lapangan eks Bandara Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Saat dilakukan skrining (pengecekan) oleh anggota polisi dan petugas tiket, salah satu penonton yaitu seorang warga negara asing (WNA) kedapatan membawa ganja di dalam bungkus rokok,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (24/6/2025).
Suputra mengungkapkan warga Jepang itu diamankan pada Minggu (24/6/2025) malam. Menurutnya, petugas menemukan ganja di dalam bungkus rokok yang dibawa Kawa saat hendak masuk ke arena konser.
Selain selinting ganja di bungkus rokok, petugas juga menemukan ganja dan kertas yang diduga digunakan untuk melinting ganjar di dalam jok motor pria Jepang itu. “Kami menemukan tas yang di dalamnya berisikan satu plastik kecil ganja dan roll paper di dalam jok motornya,” imbuh Suputra.
Kepada polisi, Kawa mengaku dirinya sudah empat hari berlibur di Pulau Lombok. Ia menginap di salah satu hotel di wilayah Lombok Tengah.
“Pengakuannya, ganja itu didapatkan dari seorang di wilayah Pantai Kuta, Lombok Tengah, berinisial C yang merupakan warga lokal,” ungkapnya.
Suputra menegaskan penyidik masih mendalami asal ganja yang dibawa Kawa. Satresnarkoba Polresta Mataram, dia berujar, akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Loteng untuk mengembangkan kasus tersebut.
Sejauh ini, polisi menyebut Kawa sebagai penyalahguna narkotika dan belum terbukti terlibat jaringan pengedar. Selanjutnya, Polresta Mataram juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkoba Nasional Kota (BNNK) Mataram dan Imigrasi Mataram terkait penanganan kasus yang menjerat Kawa.
“(Hasil) tes urinenya yang bersangkutan (Kawa) positif mengandung THC atau ganja,” pungkasnya.