Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum tertarik menerapkan aturan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk para aparatur sipil negara (ASN) mereka. Penerapan WFA dinilai belum terlalu mendesak untuk dilakukan.
“Pemberlakuan WFA masih belum terlalu urgent untuk dilaksanakan di Kota Mataram. Karena jarak tempuh pegawai ASN menuju tempat kerja relatif tidak jauh,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, Minggu (22/6/2025).
Pria yang akrab disapa Yoyok itu mengungkapkan penerapan WFA juga sulit untuk memantau kinerja para ASN. Selain jarak tempuh pegawai dengan kantor Pemkot Mataram yang tergolong dekat, tingkat kemacetan di Mataram juga tidak terlalu parah.
“Tingkat kepadatan lalu lintas di Kota Mataram memang masih dalam kondisi normal,” jelas Yoyok.
Seperti diketahui, para ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
PermenPANRB Nomor 4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
“Terkait PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang lokasi kerja, nanti kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Pak Sekda,” ujar Yoyok.