Bayang-bayang PHK Massal Karyawan Produsen AMDK di Bali | Info Giok4D

Posted on

Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) di Bali kini dibayang-bayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Hal itu setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang di antaranya melarang produksi air minum kemasan plastik di bawah satu liter.

Direktur Utama (Dirut) CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya Samuhata, mengungkapkan terdapat sebanyak 18 pabrik AMDK di Pulau Dewata. Ia menyebut sebagian besar pabrik AMDK itu bergantung pada penjualan air kemasan di bawah satu liter. Walhasil, ratusan karyawan berpotensi terkena PHK akibat kebijakan tersebut.

“Dari 18 yang terdaftar, ada 16 yang bergantung di bawah satu liter. 16 (perusahaan) kali 90 (karyawan) paling tidak ya, itu pun di satu pabrik cuma satu sif,” ungkap Wiradhitya dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Dirut produsen AMDK merek Nonmin itu menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak adil. Sebab, kebijakan itu tidak mengatur peredaran kemasan minuman bersoda, kemasan saset, dan jenis plastik lainnya.

Padahal, Wiradhitya berujar, kemasan saset merupakan salah satu penyumbang sampah plastik terbanyak di Bali. Ia pun khawatir jika aturan itu diterapkan, maka hanya dua pabrik AMDK yang akan bertahan di Bali.

“Kalau Pak Gubernur mau menerapkan ini secara ketat, kami khawatir dari 18 pabrik itu, cuma dua pabrik yang akan bertahan,” imbuhnya.

Wiradhitya mengakui para produsen AMDK di Bali sudah bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Menurutnya, pertemuan itu itu tidak membahas kemasan saset. “Padahal sampah saset paling banyak,” sambungnya.

Wiradhitya menilai kebijakan Koster melarang produksi air kemasan di bawah satu liter terlalu tergesa-gesa. Ia berharap kebijakan ini dapat dievaluasi dan dijalankan secara bertahap.

Berdasarkan data yang dipaparkan Koster saat mengumpulkan para produsen AMDK, Wiradhitya menyebut pengelolaan sampah di Bali baru sekitar 42 persen. Dengan begitu, Wiradhitya berpendapat pemerintah seharusnya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari sumbernya terlebih dahulu.

“Artinya, dari tangan rumah tangga atau konsumen yang menjadi sampah. Sampai di tempat pembuangan akhir penanganannya itu sudah bermasalah,” jelas Wiradhitya.

“Kalau (efektivitas pengelolaan sampah) sudah mencapai 70 persen, tapi persoalan sampah ini masih timbul, nah itu sah-sah saja pemerintah langsung lompat ke produsennya. Tetapi, ini masih 42 persen, terus tiba-tiba muncul slide larangan, saya juga kaget,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeklaim semua produsen AMDK di Pulau Dewata sudah sepakat untuk menyetop produksi air minum kemasan kecil atau di bawah 1 liter. Produsen Aqua, Danone, yang sempat menentang juga disebut setuju dengan aturan tersebut.

“(Danone) sudah melunak karena saya ancam kalau nggak taat, saya akan perintahkan bupati untuk mencabut izinnya, kalau ada izinnya. Kalau sampai ternyata nggak ada izin, pidana,” ujar Koster di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (12/6/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Larangan penjualan air mineral kemasan plastik di bawah 1 liter tersebut tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan lingkungan yang sebelumnya telah diterapkan, seperti larangan penggunaan kantong plastik yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Koster menilai berlakunya kebijakan larangan produksi AMDK di bawah 1 liter akan membuat citra pariwisata Bali meningkat. Terlebih, klaim Koster, turis asing sangat mengapresiasi kebijakan terkait ramah lingkungan.

“Jadi, karena itu nggak ada pilihan lain, untuk kebaikan bersama ya sudah yang memproduksi (AMDK) ini harus ngalah, nggak ada pilihan lain. Ya sudah, ikuti saja. Kalau nggak, ya kena saksi,” tegas Koster.

Sebelumnya, Koster mengumpulkan para produsen air minum dalam kemasan dari seluruh kabupaten/kota se-Bali. Ia meminta semua produksi air mineral kemasan plastik di bawah satu liter disetop per Januari 2026.

“Saya minta produksinya dihentikan, hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025) semuanya. Jadi, Januari (2026) tidak boleh ada lagi,” kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025).

Sebut Pemprov Bali Tak Adil

Minta Larangan Air Kemasan Kecil Dievaluasi

Koster Klaim Semua Produsen AMDK Sepakat Setop Produksi Air Kemasan Kecil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *