Kejati NTT Selidiki Proyek Gedung Mangkrak di FKKH Undana

Posted on

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) tengah menyelidiki proyek pembangunan gedung perkuliahan terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) yang kini mangkrak. Penyelidikan itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, Kamis (19/6/2025).

“Proyek tersebut kini belum selesai meskipun tenggat waktu pelaksanaan sudah berakhir,” ujar Zet dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Zet mengatakan proyek gedung empat lantai itu dikerjakan menggunakan APBN tahun 2024 senilai Rp 48,6 miliar lebih dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT P dan PT TCA KSO sejak 8 Juni 2024, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024.

“Namun sampai dengan saat ini pembangunan masih mangkrak sehingga belum dapat dimanfaatkan,” kata Zet.

Zet mengungkapkan kondisi fisik proyek itu sangat memprihatinkan dan menunjukkan tanda-tanda proyek mangkrak karena bagian luar gedung masih dalam tahap struktur kasar dengan panel dinding yang belum sepenuhnya terpasang serta rangka logam yang dibiarkan terbuka tanpa pelindung.

Area sekeliling bangunan, Zet berujar, dipenuhi oleh material sisa, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai, itu menciptakan kesan terbengkalai.

Kemudian, di bagian dalam bangunan, kondisinya lebih parah. Sebab, plafon belum selesai terpasang, sebagian lembaran hanya tergantung dan belum dirapikan. Sementara kabel instalasi listrik serta pipa air menjuntai tanpa penataan.

Kemudian klom dan dinding beton juga belum melalui tahap finishing, menunjukkan pengerjaan yang terhenti sebelum masuk fase penyelesaian akhir..

“Secara keseluruhan, proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen pelaksanaan, dan kegagalan dalam mencapai progres pembangunan yang layak,” ungkap Zet.

Zet menjelaskan seharusnya mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Namun, akibat perilaku tidak bertanggung jawab, baik dari kontraktor maupun internal Undana mengakibatkan perkuliahan tidak bisa dimulai.

“Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau terlibat dalam kegagalan proyek tersebut sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan publik,” jelas Zet.

Dukungan Rektorat Undana terhadap Penegakan Hukum

Dalam peninjauan tersebut, Zet bersama sejumlah anggota Kejati NTT melakukan dialog langsung dengan Wakil Rektor II Undana, Paul G. Tamelan dan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Yahyah.

Menurut Zet, pada prinsipnya, pihak Rektorat Undana menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejati NTT atas proyek yang bermasalah itu.

Zet menegaskan Kejati NTT berkomitmen untuk mengawal proyek strategis nasional di daerah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kunjungan tadi menjadi bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan pembangunan,” tegas Zet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *