Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Kos Bima, Sebilah Parang Disita | Info Giok4D

Posted on

Jajaran Polres Bima Kota menangkap RS (19), pelaku pembunuhan pria berinisial SN (20) yang ditemukan tewas di kamar kos Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. RS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengatakan RS merupakan warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima. Polisi menangkap pelaku di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

“Ditangkap sekitar pukul 10.00 Wita tadi di wilayah hukum Polsek Sape,” kata Herman saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Rabu (18/6/2025).

Seusai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB). Salah satunya satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

“Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan hari ini,” ujarnya.

Herman menambahkan pelaku dijerat dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Karena kasus ini masuk kategori pembunuhan direncanakan, pelaku disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP,” imbuh Herman.

Diberitakan sebelumnya, SN ditemukan tewas di kamar kos-kosan Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Selasa (17/6/2025). SN yang ditemukan tak bernyawa pada Selasa sore mengalami sejumlah luka dan diduga korban pembunuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *