Muncul tren atau fenomena masyarakat di Indonesia sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Fenomena ini kembali muncul imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial (medsos). Diperkirakan ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang mereka.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI), Entjik S Djafar, mengatakan kelompok-kelompok yang kerap mengajak masyarakat untuk galbay ini banyak tersebar di berbagai platform, seperti Facebook, Instagram, YouTube, X, dan TikTok. Parahnya, kelompok ini diikuti oleh ribuan, bahkan ada yang ratusan ribu orang.
“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan, di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik, Senin (16/6/2025) dilansir dari infoFinance.
Dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Walhasil, ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.
Parahnya lagi, dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah warga sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, tetapi juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.
“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terang Entjik.
Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu makin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab, tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.
“Memang kelihatannya waktu kami tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan, yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif, menghindar kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.
Ajakan untuk galbay utang pinjol di berbagai akun dan kelompok medsos ini berimbas pada kerugian para pengusaha fintech peer-to-peer lending, utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL).
“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucap Entjik.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya