Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat tahun anggaran 2024 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski begitu, BPK RI juga menyoroti sekitar 18 paket proyek pekerjaan hingga perjalanan dinas 26 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Manggarai Barat yang tak sesuai ketentuan.
Temuan-temuan BPK RI itu terungkap dalam pendapat akhir Fraksi Gerindra DPRD Manggarai Barat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Manggarai Barat Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna DPRD Manggarai Barat digelar pada Senin (16/6/2025).
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2024 menyajikan rangkaian temuan yang serius dan menyentuh berbagai aspek fundamental tata kelola keuangan daerah,” ujar Kanisius Jehabut saat membacakan pendapat akhir Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi tersebut.
BPK RI, Kanisius berujar, menemukan adanya pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada puluhan OPD di lingkungan Pemkab Manggarai Barat yang tidak sesuai ketentuan. Meski begitu, Kanisiuas tak menyebutkan jumlah uang perjalanan dinas tersebut.
“Pertanggungjawaban pada belanja perjalanan dinas pada 26 SKPD (OPD) tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Kanisius, pelaksanaan belasan paket pekerjaan gedung dan bangunan hingga jalan dan irigasi pada sejumlah OPD juga menjadi temuan BPK RI. “Pelaksanaan 18 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Temuan lain BPK yang dibeberkan Kanisius, yakni pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pada 14 OPD tidak sesuai ketentuan. Kemudian, realisasi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 tidak sesuai ketentuan. Demikian pula pembayaran honorarium pada lima OPD yang tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perbub Manggarai Barat Nomor 88 Tahun 2023.
Berikutnya, pertanggungjawaban dana operasional tidak sesuai ketentuan; pembayaran belanja jasa pelayanan (jaspel) kesehatan dana kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan Manggarai Barat tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, pelaksanaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan dan belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan pada dua OPD tidak sesuai dengan ketentuan.
Terkait penyusunan laporan keuangan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024, BPK RI juga menemukan adanya kesalahan dalam penganggaran belanja barang dan jasa, dan belanja modal pada 18 OPD senilai Rp 37,4 miliar lebih. BPK RI juga menemukan adanya pengelolaan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat yang belum tertib.
Fraksi Gerindra menilai temuan-temuan BPK RI ini menunjukkan masih terjadi kelemahan sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran Pemkab Manggarai Barat.
“Fraksi Gerindra menilai bahwa opini WTP tidak boleh menjadi dalih untuk menutupi kegagalan struktural dalam tata kelola anggaran,” tegas Kanisius.
Fraksi Gerindra mendesak agar seluruh temuan ini tidak hanya ditindaklanjuti dalam bentuk surat administrasi, tetapi juga dijadikan dasar untuk reformasi struktural dalam penganggaran, pelaksanaan program, hingga audit internal yang berorientasi pada transparansi lintas sektor.
Berikutnya, Kanisius juga mendorong penguatan peran Inspektorat hingga pemutakhiran data pajak dan pendapatan daerah secara digital dan real-time. Termasuk juga penerapan sanksi terhadap OPD atau pejabat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.