Pembatasan Tempat Pembuangan Akhir TPA Kebon Kongok di Lombok Barat

Posted on

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali dibatasi sejak Kamis (17/4/2025). Imbasnya, ratusan ton sampah dari Kota Mataram tidak bisa dibuang ke lokasi tersebut dan menumpuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, mengatakan pihaknya menerima surat dari Pemerintah Provinsi NTB yang membatasi ritase atau jumlah truk pengangkut sampah dari Mataram ke TPA Kebon Kongok.

“(Ini) jadi PR kami di Mataram dan Lombok Barat, (sekarang) kemana harus kami buang (sampahnya). Kemarin kami dapat surat dari provinsi, bahwa tanggal 17, hari ini, kami hanya diperbolehkan membuang sampah di TPA Kebon Kongok hanya satu ritase saja, artinya cuma satu kali buang,” kata Nizar saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya, Pemkot Mataram bisa membuang sampah hingga 3 ritase per hari ke TPA Kebon Kongok. Namun kini, hanya diperbolehkan satu kali ritase saja.

Artinya, dari sekitar 400 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, hanya 100-150 ton yang bisa dibuang ke TPA. Sisanya, yakni sekitar 200-300 ton, harus ditampung sementara di TPST Sandubaya.

“Jadwalnya selama ini tiga kali ritase, nah yang dua ritase ini dimana harus kami buang sekarang? Itu yang jadi pertanyaan. Kami sudah berkoordinasi dengan Lobar, insyaallah masih kami carikan solusi bersama,” ujarnya.

Nizar juga menyebutkan bahwa skema pembuangan kali ini diberi syarat khusus. Jika TPA dinyatakan over kapasitas, maka pembuangan pun dilarang.

“Jadi satu hari, 1 ritase, ketentuannya jika over kapasitas (di TPA), maka tidak memungkinkan lagi, tidak boleh lagi buang di situ,” lanjutnya.

Pembatasan ini terjadi karena lahan landfill TPA Kebon Kongok semakin menyempit. Saat ini, sisa lahan hanya sekitar 20 are. Meski biasanya penutupan hanya berlangsung 7-10 hari, kali ini Pemkot Mataram khawatir prosesnya bisa lebih lama.

“Selama ini kan tutupnya nggak bakal lama, sebentar kisaran 7-10 hari. Itu pun kita simpan sampah sementara di TPST Sandubaya, nanti setelah TPA buka lagi, langsung kita buang. Selama ini begitu, cuman (permasalahan sekarang) ini sepertinya bakal lama,” ungkap Nizar.

DLH Mataram berharap, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kebon Talo di Kecamatan Ampenan bisa segera direalisasikan. Proyek ini masuk dalam proses tender oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, dengan nilai proyek mencapai Rp 96 miliar.

“Harapan kami untuk disegerakanlah (tender dari kementerian) pembangunan TPST Kebon Talo,” katanya.

TPST Kebon Talo direncanakan menjadi solusi permanen untuk mengatasi persoalan sampah di Mataram, terutama karena TPA Kebon Kongok dijadwalkan tutup total pada Juli 2025 mendatang.

TPA Krisis Lahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *