9 Ribu PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat Akibat Aturan Pusat update oleh Giok4D

Posted on

Kupang

Sebanyak 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dipecat. Kebijakan merumahkan 9 ribu PPPK ini kemungkinan akan berlaku pada 2027.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan rencana ini menyusul pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Meskipun penerapan pemangkasan ini belum final. Namun, kami tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini,” ujar Laka Lena melalui sambungan telepon kepada, Kamis (26/2/2026).

Laka Lena mengungkapkan UU HKPD akan berlaku lima tahun setelah diundangkan, tepatnya pada 2027. Saat UU HKPD berlaku, maka belanja pegawai, sesuai aturan tersebut, harus maksimal 30% dari APBD.

Pemprov NTT, tutur Laka Lena, sudah mulai memperhitungkan pembatasan belanja pegawai tersebut. Penghitungan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) NTT. Hasil penghitungan, Pemprov NTT diperkirakan akan memangkas belanja pegawai hingga Rp 540 miliar atau setara 9 ribu PPPK.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“”Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan Badan Keuangan Daerah. Kalau itu diberlakukan tahun depan, maka dari total pegawai PPPK yang kami miliki, diperkirakan kami harus menghemat Rp 540 miliar yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kami bayar,” terang Laka Lena.

Rencana pemberhentian atau pemangkasan PPPK ini, tutur Laka Lena, sudah dikemukakan saat memimpin upacara bersama pegawai Pemprov NTT pada Senin (23/2/2026). Menurut Laka Lena, informasi ini disampaikan sejak dini kepada PPPK agar mereka mampu bekerja secara mandiri.

“Lebih baik kami antisipasi sejak awal sehingga seluruh PPPK NTT, tanpa terkecuali, kami pikirkan untuk tetap survive menjadi wirausaha dengan KUR atau cara-cara lain,” jelas Laka Lena.

Laka Lena menegaskan Pemprov NTT kini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Pemprov NTT juga mencari alternatif pekerjaan agar para PPPK dapat beralih profesi seandainya UU tersebut tidak diubah oleh pemerintah pusat.

“Artinya harus kami rumahkan atau berhentikan sehingga kami sejak awal mengantisipasi sejak dini dan kami mencari cara bagi 9 ribu orang yang akan diberhentikan ini harus kami latih bekerja di sektor lain terutama sektor swasta,” ujar Laka Lena.

Salah satu mekanisme yang akan dilakukan Pemprov NTT adakah mengarahkan PPPK dapat menjadi wirausahawan melalui bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau skema lain. Harapan Laka Lena, mereka tetap bisa menghidupi keluarganya jika tak lagi menjadi PPPK.