9 Napi Korupsi di Karangasem Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Posted on

Sebanyak sembilan narapidana korupsi di Lapas Kelas II B Karangasem diusulkan mendapat remisi menjelang HUT ke-80 RI. Dua mendapat remisi umum, tujuh lainnya diusulkan menerima remisi dasawarsa.

Kalapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengatakan usulan remisi umum tahun ini mencakup 215 warga binaan. Mereka terdiri dari 140 napi pidana umum, 73 napi narkotika, dan 2 napi korupsi.

“Dari 215 warga binaan yang kami usulkan dapat remisi umum, 8 orang di antaranya langsung bebas,” kata Bondan, Rabu (13/8/2025).

Sementara untuk remisi dasawarsa ada 226 warga binaan yang diusulkan. Mereka terdiri dari 140 napi pidana umum, 79 napi narkotika, dan 7 napi korupsi. Dari jumlah tersebut, 5 orang langsung bebas.

Sebagian penerima usulan remisi umum dan dasawarsa adalah orang yang sama. Namun, ada tambahan 11 napi pada remisi dasawarsa karena mereka menjalani pidana penjara pengganti denda, yang tidak diusulkan pada remisi umum.

“Warga binaan yang kami usulkan dapat remisi umum dan dasawarsa adalah mereka yang berkelakuan baik selama enam bulan dan selalu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pihak lapas,” ujarnya.

Remisi umum yang diusulkan berkisar 1-6 bulan, sedangkan remisi dasawarsa 1-90 hari. Bondan menyebut, remisi umum diusulkan rutin setiap tahun pada momen Hari Kemerdekaan, sementara remisi dasawarsa diajukan setiap 10 tahun sekali.

Saat ini, Lapas Kelas IIB Karangasem menampung 302 warga binaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *