Sebanyak delapan pemuda diamankan polisi karena mabuk minuman keras (miras) jenis moke dan membuat keonaran di RT 10, RW 03, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengatakan delapan pemuda itu diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua RT 10, Tinus Liunome. Mereka sering mengganggu keamanan dan ketertiban warga.
“Mereka sedang diamankan di Polsek Maulafa untuk mendapat pembinaan,” ujar Fery kepada infoBali, Selasa.
Fery menyebut delapan pemuda tersebut masing-masing berinisial TT (25), ET (22), DS (22), JAT (24), KT (20), MTT (24), NN (23), dan MK (25). Mereka tertangkap basah sedang minum moke saat menghadiri acara ulang tahun warga setempat.
Dalam kondisi mabuk, delapan pemuda itu kemudian membuat keributan hingga meresahkan warga. Mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan mereka bersama tiga unit sepeda motor tanpa surat-surat lengkap ke Mapolsek Maulafa.
Menurut Fery, usai sadar, delapan pemuda itu mendapat pembinaan dengan membersihkan lingkungan Polsek Maulafa. Mereka juga diberi nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami pastikan siapa saja yang membuat keributan akan kami tindak tegas agar ada efek jera,” tutur Fery.
Ketua RT 10, Tinus Liunome, mengapresiasi langkah cepat Polsek Maulafa menindaklanjuti laporan warga. Ia memastikan para pemuda akan dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Tentunya perbuatan mereka sangat merugikan orang lain dan diri sendiri, tetapi mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing dalam keadaan aman,” pungkas Tinus.