Sebanyak 700 honorer non-database yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan dirumahkan atau putus kontrak pada tahun 2026. Hal itu dikarenakan mereka tak terdaftar pada data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Bupati Lombok Tengah, Muhammad Nursiah mengatakan, pemutusan kontrak tenaga honorer ini bukan hanya terjadi di daerahnya saja. Bahkan, itu merupakan kebijakan yang harus dilakukan oleh seluruh pemerintah di Indonesia.
“Kami beberapa waktu lalu sudah rapat di Sembalun (Lombok Timur) yang dipimpin langsung oleh Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal). Dan yang dibahas itu (tentang kepegawaian). Antara lain, Kepala daerah pada saat itu menerima dari hasil rapat itu. Untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Nursiah kepada infoBali, Senin (27/10/2025).
Ia menyebut, kebijakan itu bukan serta merta keinginan Pemkab Lombok Tengah, melainkan aturan turunan dari Pemerintah Pusat yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh daerah di Indonesia termasuk di NTB. Namun, hal yang perlu dibicarakan saat ini adalah solusi untuk mengatasi hal tersebut.
“Bagaimanapun itu aturan dan bagaimana untuk menyikapi, itu penting sebagai pertimbangan. Jangan sampai malah kebijakan kita itu menciptakan pengangguran baru, membuat kekecewaan,” ujarnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Tengah itu menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan beberapa opsi yang dapat ditempuh oleh para honorer agar tak menganggur. Seperti, mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan skill dan keterampilannya.
“Solusi alternatif adalah tidak merugikan. Tetapi dipersiapkan keterampilannya, skillnya. Apakah nanti kaitan dengan peternakan, pertanian atau industri lain,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga berencana akan menggandeng pihak swasta untuk membuka job fair untuk menyerap para honorer ini di perusahaannya. Namun, ia menyebut bahwa semua kebijakan itu sampai saat ini masih dibicarakan.
“Apakah nanti ada kebijakan Pemda tapi bukan dalam kedudukan yang sekarang. Tetapi ada disiapkan program. Seperti job fair, pemberdayaan,” imbuhnya.
Nursiah menjelaskan, penyebab tak terdaftarnya para honorer ini di database BKN karena persoalan administrasi saja. Hal itu diduga dikarenakan yang bersangkutan tak melakukan pengurusan atau masih kurang dari 2 tahun.
“Penyebabnya, mungkin dari administrasi itu ya. Padahal dari pusat itu sangat akomodatif sekali. Kita yang mengusulkan sediakan datanya,” pungkasnya.
