Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali telah menyampaikan enam rekomendasi cara untuk menjaga kelestarian Subak Jatiluwih yang menjadi situs Warisan Budaya Dunia (WPD) UNESCO. Apa saja?
Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bersama Jatiluwih oleh Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Kamis (8/1/2026). Rekomendasi ini tidak hanya tertuju pada pemerintah, tetapi juga masyarakat agar Subak Jatiluwih tetap lestari.
Supartha menjelaskan jika permasalahan ini tidak bisa dilepaskan dari kehadiran negara agar tekanan pembangunan di kawasan Jatiluwih dapat dikendalikan. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan ini perlu adanya pengawasan dan aturan tegas dari pemerintah Bali.
Supartha menegaskan jika pengendalian pembangunan di Jatiluwih yang melanggar Undang-undang Tata Ruang bisa diselesaikan dengan adanya kepastian hukum.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kami menegaskan KKPR adalah pintu utama legalitas pembangunan. Tidak boleh ada pembangunan permanen di kawasan pertanian apabila tidak memiliki KKPR,” ujar Suparta.
Prinsip tersebutlah yang digunakan oleh Pansus TRAP Bali dalam merumuskan rekomendasi langkah dalam melindungi Subak Jatiluwih. Berikut rekomendasinya:
1. Menetapkan Jatiluwih sebagai lahan sawah yang dilindungi (LSD) atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) berdasarkan regulasi yang ada. Pansus TRAP juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi siapapun untuk membangun bangunan permanen di kawasan pertanian abadi.
2. Mendorong penerapan moratorium pembangunan, termasuk terhadap 13 bangunan yang terindikasi melanggar aturan di kawasan Jatiluwih. Langkah ini diharapkan dapat menekan laju pembangunan restoran, vila, dan bangunan pariwisata lainnya di Jatiluwih yang melanggar peraturan.
3. Memperkuat ekonomi masyarakat dengan mengoptimalkan pembangunan gubuk petani, pengembangan kuliner khas Bali, serta atraksi edukasi pertanian berbasis kearifan lokal seperti membajak sawah dengan sapi.
4. Diusulkannya pembentukan badan pengelola Khusus Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang bersifat mandiri dan berpihak pada petani.
5. Setiap pihak yang akan melakukan pembangunan di Jatiluwih harus sudah memiliki dokumen persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan peraturan yang ada. Suparta menegaskan jika terdapat bangunan yang tidak memiliki KKPR akan dianggap ilegal dan tidak bisa menjalankan kegiatan usaha.
6. Meningkatkan kesejahteraan petani melalui program satu keluarga satu sarjana. Cara ini diharapkan agar para petani dan keluarganya memiliki masa depan yang lebih baik agar terjaganya kelestarian Subak Jatiluwih di masa depan.






