6.233 Peserta BPJS Kesehatan PBI APBN Dinonaktifkan di Buleleng

Posted on

Sebanyak 6.233 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Iuran Bantuan (PBI) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses validasi dan pemadanan data nasional secara berkala.

“Jadi betul-betul bahwa PBI JK yang dinonaktifkan itu merupakan anggaran dari pusat APBN. Sehingga, dari yang dinonaktifkan ini, sesuai dengan arahan surat Menteri Sosial agar kami mengadakan verifikasi validasi,” kata Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman Putra, di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).

Penonaktifan sebanyak 6.233 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI APBN di Buleleng, jelas Kariaman, merupakan konsekuensi dari pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos. Penonaktifan sesuai Surat Menteri Sosial pada 3 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Data Peserta PBI JK.

Menurut Kariaman, Kemensos sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, Kemensos kini menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem data tunggal yang lebih terintegrasi.

DTSEN menggabungkan data dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Penggabungan dilakukan untuk menghasilkan data yang lebih akurat dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

Kariaman menjelaskan Dinas Sosial Buleleng akan mengusulkan kembali atau reaktivasi ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKN-G) Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) jika dalam proses verifikasi dan validasi masih ditemukan kategori warga fakir miskin, baik itu rentan miskin, sakit kronis, atau disabilitas. Guna mempercepat prosesnya, Dinas Sosial Buleleng bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan serta mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dan selanjutnya dari pihak pemerintah desa dan kelurahan untuk sesegera mungkin melakukan yang namanya musyawarah desa, musyawarah kelurahan dalam rangka pemutakhiran data khususnya di DTSEN,” ujar Kariaman.

Kariaman menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berkomitmen memastikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat terus berjalan paripurna. Dengan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah dimiliki Buleleng, semua masyarakat akan tetap dilayani di semua fasilitas kesehatan. Ia menegaskan tidak ada masalah dalam pelayanan kesehatan yang bisa diakses oleh masyarakat.

“Jika pun ada masyarakat tidak sadar kepesertaannya nonaktif, ke faskes tetap akan dilayani asalkan datanya semuanya padan ke Disdukcapil. Dengan sudah UHC dan kepesertaan aktif sehingga semua masyarakat dapat mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan,” jelas Kariaman. BPJS Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *