Jembrana –
Sebanyak 5.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah pusat di Kabupaten Jembrana, Bali, dinonaktifkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana meminta masyarakat tidak panik dan memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien penyakit kronis.
Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Jembrana I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan penonaktifan tersebut berdampak pada beban anggaran daerah. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan warga yang status kepesertaannya nonaktif tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Antisipasi tentunya masyarakat yang nonaktif dan memiliki penyakit kronis tentunya kita jamin, apalagi adanya surat dari Kemenkes. Kita punya waktu tiga bulan untuk reaktivasi,” ungkap Oka Parwata saat ditemui, Kamis (12/2/2026).
Oka menjelaskan proses pengaktifan kembali atau reaktivasi kepesertaan ke pemerintah pusat tidak mudah. Selain waktu yang terbatas, jumlah operator yang menangani proses reaktivasi juga menjadi kendala teknis.
“Kendala reaktivasi kami mohon untuk pusat agar lebih dipermudah prosesnya karena waktu yang sangat terbatas, karena setiap bulan dari tanggal 1-10 saja dan hanya ada satu operator yang bisa melakukan proses,” ujar Oka.
Jika upaya reaktivasi ke pusat tidak dapat dilakukan, Pemkab Jembrana menyatakan siap mengambil alih pembiayaan peserta yang dinonaktifkan. “Kalau reaktivasi (pusat) tidak bisa dilakukan, maka akan kami cover melalui PBI daerah,” tegas Oka.
Langkah perlindungan terhadap peserta PBI yang dinonaktifkan diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam surat edaran tersebut, pimpinan rumah sakit dilarang menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara, sepanjang terdapat indikasi medis.
Larangan penolakan pasien ini berlaku maksimal selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif. Oka menegaskan, layanan kesehatan bagi pasien dengan kebutuhan rutin tetap diberikan.
“Pasien cuci darah, misalnya, tetap dilayani. Kemungkinan masyarakat tidak mendapatkan layanan itu sangat kecil,” imbuh Oka.
Saat ini, Kabupaten Jembrana telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan sekitar 98 persen dari total kurang lebih 330.000 penduduk. Status tersebut mempermudah proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Karena kita UHC, kalaupun masih ada warga yang belum tercover, itu bisa diaktivasi dalam waktu 1×24 jam,” jelas Oka.
Berdasarkan data Dinas Kesos Jembrana, peta kepesertaan BPJS Kesehatan meliputi sekitar 90.000 jiwa yang masuk dalam DTKS/desil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60.000 jiwa ditanggung pemerintah pusat melalui PBI APBN, termasuk 5.000 peserta yang dinonaktifkan. Sementara itu, sebanyak 155.000 jiwa ditanggung pemerintah daerah melalui PBI APBD.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesos Jembrana telah mengirimkan surat ke seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Jembrana agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kepesertaan PBI-nya bermasalah.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kami menjamin masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Oka.






