Mataram –
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan sabu-sabu seberat 488 gram yang diamankan dari bekas Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, akan diedarkan ke wilayah Sumbawa.
“Kalau Informasi dari Kasatnarkoba (AKP Malaungi), barang (sabu) tersebut akan diedarkan di daerah Sumbawa,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026).
Sabu hampir setengah kilo itu didapatkan petugas di rumah dinas yang tempati AKP Maulangi, saat masih aktif menjadi Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Pengakuan Malaungi saat diperiksa, sabu yang dikuasai itu didapatkan dari seorang bandar berinisial KE. “Sesuai informasi dari seorang bandar inisial KE,” ungkapnya.
Kholid tidak menyebut rinci asal muasal bandar berinisial KE yang menyuplai sabu ke Malaungi tersebut. Hanya menyebut, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Sementara masih dilakukan pengembangan Ditresnarkoba (Polda NTB),” sebutnya.
Terungkapnya keterlibatan Malaungi dalam kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol dan istrinya Nita. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTB.
“Kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba (Polda NTB), yang dimana ada keterangan disampaikan ada oknum Polri lain yang terlibat,” terang Kholid.
Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, Malaungi dites urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat kimia narkoba jenis sabu.
“Hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” ujar Kholid.
Menurutnya, dengan alat bukti yang dikantongi penyidik dan jumlah sabu yang diamankan menjadi dasar kuat menetapkan Malaungi terlibat dalam peredaran narkoba.
“Dan setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyelidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (Malaungi) tersangka dan sekarang dilakukan penahanan,” tandas Kholid.






