Sebanyak 45 burung selundupan dari Surabaya disita petugas di Pelabuhan Pelabuhan Lorens Say, Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (9/1/2026). Namun, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT tak menemukan pelaku atau penyelundup burung tersebut.
“Jumlah burung yang dicoba untuk diangkut adalah perkutut jawa 25 ekor dan burung merbah cerukcuk 20 ekor, tetapi tiga ekor di antaranya sudah mati. Jadi total yang hidup 42 ekor,” ujar Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Pengangkutan satwa liar yang tidak dilindungi tanpa dokumen resmi itu digagalkan saat petugas gabungan melakukan patroli dan pengawasan rutin peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pelabuhan Lorens Say.
Petugas mendapati puluhan burung itu di dalam tiga boks sekitar pukul 05.20 Wita. Ketika dicek, pengiriman puluhan burung itu ternyata tanpa dokumen resmi. Pelaku penyelundupannya juga tidak ditemukan.
“Terduga pelaku yang membawa dua jenis burung itu melalui kapal penyeberangan dari Surabaya ke Maumere hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, kedua jenis burung itu bukan kategori dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Namun, peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar nonkomersial dan komersial harus dilengkapi dokumen berupa surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN).
“Terhadap temuan burung-burung tersebut, saat ini sedang dilakukan observasi sebelum dilakukan langkah penanganan lebih lanjut karena sebagian besar burung masih berusia anakan,” terang Hadi.






