4 Terdakwa Tewasnya Prada Lucky Terancam 9 Tahun Penjara

Posted on

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa oleh oditur. Para terdakwa adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Sama seperti 17 terdakwa sebelumnya, empat terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM. Mereka terancam pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

Kemudian, dakwaan subsider Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM. Serta lebih subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto.

Setelah pembacaan dakwaan agenda berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebanyak 12 saksi yang dipanggil. Namun, hanya enam saksi yang hadir, termasuk orang tua Prada Lucky.

“Akan ada panggilan lagi dari oditur untuk pemeriksaan berikutnya,” terang Damai.

Sidang Diskors gegara Listrik Padam

Sidang kali ini sempat diskors karena listrik padam. Pengadilan Militer telah berkoordinasi dengan PLN terkait pemadaman itu. “Informasinya listrik padam sampai jam 4,” ujar Damai.

Total, ada 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Mereka didakwa secara bergiliran. Satu terdakwa diadili pada hari pertama, 17 terdakwa pada hari kedua, dan empat terdakwa pada hari ini. Para terdakwa merupakan senior Lucky di Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, NTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *