4 Mahasiswa Bima Gugat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke MK

Posted on

Empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggugat pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat penggugat tersebut yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.

“Permohonan gugatan kami ajukan beberapa waktu yang lalu,” kata salah satu pemohon, Sahdan, dikonfirmasi infoBali, Jumat (19/12/2025).

Sahdan mengungkapkan permohonan gugatan telah diterima MK dengan registrasi perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan juga telah dijadwalkan pada 8 Januari 2026.

“Surat panggilan untuk menghadiri sidang juga sudah kami terima kemarin,” imbuh Sahdan.

Sahdan menilai pengampunan hukum untuk Tom Lembong dan Hasto yang sudah berstatus sebagai narapidana bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata Sahdan.

Selain itu, Sahdan menyebut pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo terlalu buru-buru. Setiap narapidana, dia berujar, seharusnya menggunakan prosedur hukum yang berlaku. Seperti mengajukan banding hingga kasasi jika tak terima dengan vonis majelis hakim.

“Lagi pula vonis terhadap Tom Lembong dan Hasto juga tidak berdampak ke negara ataupun menimbulkan kekacauan. Dan status narapidana murni karena perbuatan mereka, tidak ada kaitannya dengan negara,” pungkasnya.

Sahdan menilai pengampunan hukum untuk Tom Lembong dan Hasto yang sudah berstatus sebagai narapidana bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata Sahdan.

Selain itu, Sahdan menyebut pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo terlalu buru-buru. Setiap narapidana, dia berujar, seharusnya menggunakan prosedur hukum yang berlaku. Seperti mengajukan banding hingga kasasi jika tak terima dengan vonis majelis hakim.

“Lagi pula vonis terhadap Tom Lembong dan Hasto juga tidak berdampak ke negara ataupun menimbulkan kekacauan. Dan status narapidana murni karena perbuatan mereka, tidak ada kaitannya dengan negara,” pungkasnya.