38 Terdakwa Scam Telegram Dituntut Penjara di Bali, Dikendalikan dari Kamboja | Giok4D

Posted on

Denpasar

Praktik kejahatan siber yang menyasar data pribadi warga lewat Telegram berujung ke meja hijau. Sebanyak 38 terdakwa kasus scam jaringan internasional menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/1/2026). Jaksa menuntut mayoritas terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Gede Gatot Hariawan, Lovi Pusnawan, dan Dewa Ari, menyatakan para terdakwa merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber yang dikendalikan warga negara asing di Kamboja. Dari 38 terdakwa, sebanyak 37 orang dituntut 1,5 tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya dituntut satu tahun penjara.

“Terdakwa Eva Hayrany Simbolon dituntut 1 tahun penjara dengan pertimbangan baru saja melahirkan. Terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 30 juta subsidair 30 hari,” ungkap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3t junto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE junto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Terkait manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah data otentik,” jelasnya.

Modus Salah Kirim dan Peran Leader

Dalam perkara ini, para terdakwa menggunakan akun Telegram palsu untuk mengumpulkan data pribadi korban, seperti nama, usia, alamat, hingga foto. Aksi tersebut dilakukan secara berulang sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menggeledah sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Gang 13, Nomor 2A, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada 9 Juni 2025. Sejumlah terdakwa yang terungkap dalam perkara ini antara lain Vingky Aulia Rahman alias Brian, Iqbal Saputra alias Andrew, Ervina, Tania Nabila, Hendro Saputro alias Devon, Fauzan Yudhistira alias Dev, Agus Goklas Budi Wirawan, Ida Nurhidayati alias Jeje, dan Takur Sing alias Fidel.

Jaksa menyebut Vingky dan Iqbal berperan sebagai leader yang mengoordinasikan para broadcaster. Para terdakwa direkrut oleh Awey dan Atoa di Kamboja, yang kemudian menginstruksikan mereka mengirim pesan secara acak ke akun Telegram milik orang lain.

“Modusnya, salah kirim untuk memancing komunikasi korban. Setelah direspon, para terdakwa menggali data korban menggunakan identitas palsu yang dibuat seolah-olah warga negara asing,” sebut jaksa.

Untuk mengelabui korban, para terdakwa menggunakan nama orang asing lengkap dengan foto perempuan serta latar belakang kehidupan yang direkayasa.

Alur Kerja, Target, dan Imbalan

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim, jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan surat verifikasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, identitas Elsa Jansson dan Sophia Elena dipastikan tidak terdaftar dalam sistem kewarganegaraan Amerika Serikat.

Para terdakwa disebut bekerja setiap hari selama 12 jam, mulai tengah malam hingga siang hari, dengan target minimal delapan korban per hari. Data yang berhasil dikumpulkan kemudian dikirim ke tim lanjutan atau P2 di Kamboja untuk digunakan dalam berbagai kejahatan siber.

Terkait imbalan, para leader menerima gaji sebesar US$ 300 per bulan. Sementara broadcaster memperoleh US$ 200 per bulan, ditambah bonus US$ 1 untuk setiap data korban yang berhasil dikumpulkan.

“Pembayaran dilakukan melalui aplikasi aset digital dan ditransfer ke rekening bank masing-masing terdakwa,” sebut jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dalam perkara ini, jaksa juga menyita puluhan barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang digunakan dalam aksi scam tersebut. Mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa yang sebagian besar masih berusia muda hanya bisa pasrah di ruang sidang.

Sementara itu, Anisa Defbi Mariana dkk selaku kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

“Apa ada tanggapan terkait tuntutan ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum 38 terdakwa.