Denpasar –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis terhadap 38 terdakwa perkara penipuan daring bermodus love scam dengan jaringan internasional, Kamis (5/3/2026). Majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada 37 terdakwa. Selain pidana badan, para terdakwa juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 20 hari kurungan.
“Para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan manipulasi informasi elektronik dengan menggunakan identitas palsu untuk menipu korban melalui media elektronik,” ujarnya saat membacakan putusan di ruang sidang PN Denpasar.
Sementara itu, satu terdakwa perempuan, Eva Hayrany Simbolon, divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan kondisi Eva yang melahirkan anaknya saat menjalani masa penahanan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Majelis hakim menilai unsur perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa telah terpenuhi karena para terdakwa secara bersama-sama menggunakan sarana elektronik dan identitas palsu untuk menjalankan praktik penipuan terhadap korban.
Perkara ini menjadi salah satu kasus kejahatan siber dengan jumlah terdakwa terbanyak yang disidangkan di PN Denpasar, dengan jaringan penipuan yang terhubung hingga luar negeri.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan penipuan daring oleh aparat kepolisian yang menemukan aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah di wilayah Denpasar pada pertengahan 2025.
Setelah dilakukan penggerebekan di beberapa lokasi, polisi mengamankan 38 orang yang diduga menjadi operator penipuan online yang menyasar korban warga negara asing. Dalam persidangan terungkap para terdakwa bekerja sebagai operator yang bertugas mencari calon korban melalui aplikasi Telegram.
Modus yang digunakan adalah mengirim pesan secara acak kepada calon korban dengan alasan “salah kirim pesan”. Ketika korban merespons, para terdakwa kemudian membangun komunikasi dengan berpura-pura sebagai perempuan asing menggunakan foto dan identitas palsu. Para terdakwa membuat akun Telegram dengan identitas palsu bernama Elsa Jansson dan Sophia Elena.
Setelah komunikasi terjalin, para terdakwa menggali informasi pribadi korban seperti nama, alamat hingga data pribadi lainnya. Informasi tersebut kemudian dikumpulkan dan diteruskan kepada jaringan lain untuk proses penipuan lanjutan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aktivitas para terdakwa dilakukan secara terorganisir. Mereka bekerja sebagai operator yang bertugas mencari dan mengumpulkan data korban, sementara pengendali utama jaringan penipuan tersebut berada di Kamboja.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa para terdakwa disebut bekerja setiap hari selama 12 jam, mulai tengah malam hingga siang hari, dengan target minimal delapan korban per hari.
Terkait imbalan, para leader menerima gaji sebesar US$ 300 per bulan. Sementara broadcaster memperoleh US$ 200 per bulan, ditambah bonus US$ 1 untuk setiap data korban yang berhasil dikumpulkan.






